Agenda Sidang Musyawarah Tertutup di Bawaslu Empat Lawang Berlangsung Singkat
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sidang Tertutup yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang pada hari Jumat, 27 September 2024 di kantor Bawaslu Empat Lawang sepertinya tidak tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak, Calon Bupati Empat Lawang H. Budi Antoni Aljufri SE. MM. Dan Verawati SE. MM. sebagai Pemohon.
Didampingi kuasa hukumnya Junialdi, SH. dan Masklara Belo Putro, SH. dari kantor Hukum Andika Andlan Tama & Partner, H. Budi Antoni Aljufri, SE. MM. memberikan keterangan di hadapan awak media setelah dilaksanakan Sidang Musyawarah Tertutup mengatakan, bahwa mereka telah membeberkan secara rinci dan gamblang alasan serta dasar hukum cara penghitungan satu periode masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diperdebatkan oleh KPU Empat Lawang, sehingga KPU Empat Lawang menggugurkan Paslon H. Budi Antoni Aljufri SE. MM. dan Verawati SE. MM ikut serta dalam kontestasi Pilkada Empat Lawang yang menjadi objek sengketa dalam sidang tersebut.
Dari pihak KPU sendiri berpendirian mereka telah mengkaji dan memiliki dalil-dalil hukum sendiri dalam pengambil Keputusan untuk tidak mengikutsertakan H. Budi Antoni Aljufri SE. MM. dan Verawati SE. MM. dalam kontestasi pilkada Empat Lawang.
Dengan demikian Sidang Musyawarah tertutup yang berlangsung singkat tersebut tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak, maka Bawaslu Empat Lawang sesuai Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan (BAWASLU), akan mengatur jadwal Sidang Musyawarah Terbuka yang akan diagendakan dalam waktu dekat ini. (*)