Advokat Kondang Hj Nurmalah Jadi Kuasa Hukum Terlapor
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Advokat kondang Dr (C) Hj Nurmalah SH MH, dari Kantor Hukum H Idham Khalid & Hj Nurmalah menyatakan dirinya menjadi Kuasa Hukum Terlapor atas nama kliennya, Arif. Tim terdiri dari . Dr. (C). Hj. Nurmalah, SH.MH. 2. M. Yusni, SH ,3. Zulfatah, SH, 4.Hj. Eka Novianti, SH,MH,4. Fitrisia Madinah, SH,5. Elda Mutilawati, SH,MH, 6. Rini Susanti Sari, SH, 7., Raden Ayu Mutiara Dinda, SH, 8.Andi Saputra, SH. Demikian dikatakan Hj Nurmalah saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/12).
Didampingi kliennya, Hj Nurmalah dengan tegas mengatakan dirinya siap membela klien atas nama keadilan. Perkara dugaan yang dilaporkan advokat Titis Rachmawati SH MH beberapa waktu lalu atas kliennya, menurut Hj Nurmalah, Rabu (2/12) pihaknya sudah mendatangi Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna klarifikasi atas laporan Advokat Titis Rachmawati terhadap kliennya tersebut. “Menurut kami apa yang dituduhkan kepada klien kami terlalu berlebihan karena sesungguhnya yang terjadi tidak seperti itu,” ujar Hj Nurmalah.
Dirinya menjelaskan bahwasanya Arif merupakan ahli waris dari pemilik kebun sawit PT MB Rawa Bening tempat lokasi awal mula kejadian.”Dari pengakuan pekerja yang menghubungi klien kami, ada yang mengaku sebagai direktur PT MB Rawa Bening mendatangi pekerja menggunakan 2 mobil, dengan jumlah kurang lebih 8 orang, yang salah satunya patut diduga membawa senjata api. Apakah oknum polisi apa bukan, kami tidak tahu, akan tetapi sempat mengancam pekerja akan digiring ke Polda. Bahkan, alat-alat mereka juga disita,” jelas Hj. Nurmalah.
Masih kata Nurmalah, kliennya yang mendapat telepon dari pekerja dan memang akan menuju lokasi berpapasan dengan 2 mobil. 1 mobil taft warna hitam dan 1 lagi mobil Fortuner warna putih, tepatnya di jalan Desa Bentayan Dusun VI Tritunggal Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.
Ditambahkan Nurmalah, bahwa kliennya Arif sempat ingin menghentikan, namun karena takut ditabrak lalu masuk mobil dan mengejar mobil dengan maksud mempertanyakan kepada yang mengaku Direktur PT MB Rawa Bening, kenapa alat-alat pekerja disita. “Anehnya, ketika klien kami mengiringi (mengikuti dari belakang), Advokat tersebut sempat merekam kejadian itu, bahkan seolah-olah sudah direncanakan, karena ada perkataan dari video menyatakan kalau dia nabrak kita ke kiri terus kita viralkan ke medsos. Padahal, kalau dipikirkan, klien kami hanya sendirian dengan mengiringi kedua mobil tersebut. Tidak mungkin, ingin melakukan pengeroyokan atau percobaan pembunuhan. Sedangkan, tabrakan itu sendiri seolah direkayasa, ” tambah Hj Nurmalah yang baru saja meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPC Peradi Palembang. Berdasarkan fakta-fakta tersebut menurut Hj Nurmalah, patut diduga senyatanya bahwa kliennya adalah korban yang direncanakan secara sistematis oleh pihak orang-orang yang di dalam mobil Fortuner dan mobil taft tersebut. “Berdasarkan isi video yang beredar itu kami menemukan fakta-fakta adanya perencanaan mobil Fortuner warna putih sengaja minta ditabrak dapat dilihat dari dan didengar melalui isi pembicaraan dalam vidio tersebut,” tambah Hj Nurmalah.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Pusat ini mengatakan pihaknya akan melakukan upaya melaporkan Advokat Titis Rachmawati ke Polda atas kasus perampasan alat-alat para pekerja yang disita dan memberhentikan untuk memanen secara sepihak. “Klien kami berhak karena ahli waris dan itu pun perusahaan keluarga,” kata Hj Nurmalah seraya menegaskan bahwa pihaknya selain sudah melapor ke Polda Sumsel, juga telah membuat laporan tertulis.
Beberapa hari sebelumnya, Advokat Titis Rachmawati, SH MH melaporkan bahwa mobil Tim Advokad dari Kantor Titis Rachmawati ditabrak dari belakang, usai berkunjung dari sebuah kawasan perkebunan sawit di kawasan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) hingga rusak berat, Minggu (28/11).
Kasus aksi tabrak mobil Tim Advokad ini sempat viral di media sosial dalam durasi 11,53 menit. Masih menurut Titis, kejadian usai dirinya bersama tim advokad meninjau kebun, lantaran di perkebunan sering terjadi aksi pencurian buah sawit. Sebelum ke sana dirinya sudah minta pengamanan dari Polres Banyuasin agar dapat melakukan pengamanan selama satu bulan atas aksi pencurian tersebut saat di lapangan memang ada polisi di sana. Ketika pukul 15.00 wib sore (28/11) Titis mendapat laporan jika karyawan tidak berani panen sawit karena dapat ancaman dan pencurian sawit. “Waktu ke sana benar terjadi pencurian mereka bilang disuruh seseorang tapi saya bilang ini (sawit) punya PT, akhirnya pemanen itu menghubungi seseorang Arif, karena kurang kondusif dan polisi tidak ada lagi dengan alasan ada pengamanan di tempat lain, akhirnya saya pulang,” ungkap Titis, selaku Kuasa Hukum Perusahan tersebut, Senin (29/11).
Atas kejadian ini Titis Rachmawati mengharapkan agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel dapat menjadikan atensi atas kejadian brutal tersebut, “Untuk proses hukumnya kami minta kepada Kapolda Sumsel dan aparat jajaran di bawahnya, karena kami melihat sepertinya lambat dengan kejadian yang menimpa kami ini. Saya sudah buat laporan di Polsek Sungai Lilin dan kasus sudah dilimpahkan ke Polres Musi Banyuasin,” ujarnya. (tim)