Ditnarkoba Polda Sumsel Tangkap Penjual Narkoba
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Seorang penjual narkoba jenis pil extacy bersama 100 butir pil extacy, berhasil ditangkap jajaran Subdit 1 Unit 2 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Selatan, di kawasan Jalan Mayjen HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, Senin (27/3) pukul 16.30 Wib.
Dari tangan tersangka Firnando alias Nando (23) warga Jalan Tembok Baru Lorong Asam Rt 023 Tw 005 Kelurahan 9 – 10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, petugas juga menyita 100 butir pil extacy warna hijau logo bangkit dengan berat bruto 44,06 gram.”Benar, jajaran Subdit 1 unit 2 berhasil mengamankan seorang laki laki penjual narkoba jenis pil extasi, di kawasan 7 Ulu Palembang, atas laporan informasi masyarakat,” ungkap Wadir Narkoba Polda Sumsel Akbp Djoko Lestari , S.I.K., M.M, Kamis (30/3).
Dijelaskan AKBP Djoko. Dari laporan informasi masyarakat tersebut, jika tersangka Nando sering menjual narkoba di tempat tinggal mereka, atas laporan teraebut dirinya langsung memerintahkan Kasubdit 1, AKBP Dudi Novery dan Kanit, Ipda M Ardhi, untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Petugas Subdit 1 Unit 2 langsung melakukan penyelidikan, barulah petugas beraksi dengan Under Cover Buy (UCB) sebagai pembeli extacy kepada tersangka.”Personil melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dengan cara UCB dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti 100 butir pil extaci,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel, untuk diproses lebih lanjut. (Ly).




