6 Orang Geng K10 Pelaku Begal Modus Tawuran 4 Orang Berstatus Mahasiswa Diamankan Polda Sumsel.
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Setelah melakukan pengembangan, 6 remaja di Palembang yang tergabung dalam geng Kampung 10 atau K10 4 diantaranya berstatus mahasiswa, merupakan pelaku begal modus tawuran menggunakan senjata tajam (sajam), diamankan tim Opsnal Unit 4 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. 6 pelaku begal modus tawuran yang diamankan, untuk empat pelaku berstatus mahasiswa di Palembang yaitu, Ardi Gustiono (25). Dandy Satria Jaya (22). M Adhi Prasetya Ahrly (22) dan Yoga Tri Octafitriansyah (22). Dan tersangka Didi Noval (29) karyawan swasta sedangkan Putra Alpinde (26) seorang pengangguran. Ke enam pelaku ini ditangkap di SPBU Km 12 saat hendak COD dengan petugas, dari pengembangan kembali petugas mengamankan ke 5 pelaku di dalam Posko Geng K10. Jumat (10/03). “ini pelaku begal modus tawuran yang dilakukan oleh 6 pelaku, pelaku ini melakukan tindakan kekerasan yang diawali dengan tawuran,” ungkap AKBP Tulus Sinaga, Wadir Reskrimum Polda Sumsel, disampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus P, dan Kanit IV, AKP Taufik. Selasa (14/03).
AKBP Tulus Sinaga, mengatakan 4 dari 6 pelaku yang diamankan ini berstatus mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang, bergabung dalam sebuah kelompok kriminal, dengan ancaman ancaman sehingga meresahkan warga palembang. “Pelaku ini rata rata mahasiswa, mereka bergerombol mengitari kota palembang sambil membawa senjata tajam berbagai jenis,” jelasnya. “Pelaku berstatus mahasiswa ini ada yang semester dua, tiga dan empat, yang kuliah di salah satu PTS di Palembang, inilah yang sangat kita sayangkan, melakukan tindakan kriminal yang meresahkan di palembang,” serunya.
Kejadian berawal. Kawanan pelaku yang mengitari kota palembang ini, Menemui sekumpulan orang orang di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan DepoKu Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang, untuk diajak tawuran. Pelaku yang berbonceng sambil membawa senjata tajam, mengacungkan, mengayunkan senjata tajam jenis parang dan cerurit, sehingga orang yang berkumpul berlamburan karena takut.
Seorang warga yang berusaha lari, tiba tiba jatuh, korban yang jatuh dari sepeda motor, menjadi bulan bulan dihajar pelaku, sedangkan motor berhasil di bawa kabur. Dalam aksinya. Ke enam pelaku memiliki peran masing masing. Tersangka Putra bertugas mengambil motor korban. tersangka Ardi bertugas mengejar korban mengunakan parang. Tersangka Dandy dan Arhi keduanya ikut serta dalam aksi tawuran. Tersangka didi bertugas menjual motor korban. Tersangka yoga bertugas menukar sperpat motor korban. “Pelaku ini mengajak masyarakat yang mereka temui itu berkelahi, masyarakat yang diajak tawuran takut, mereka melarikan diri, ada satu warga terjatuh, oleh pelaku ada yang memukul, ada yang sengaja menyeret sajamnya, ada yang menendang, dan pelaku berinisial P mengambil sepeda motor korban,” ujar Wadir Reskrimum Polda Sumsel.
Ketika para pelaku berhasil dalam aksinya, motor korban dibawa oleh kawanan pelaku ke markas mereka Posko K10, disana untuk mengelabuhi korban, para pelaku ini mengmodifikasi motor korban, sebelum di kembali. Ditegaskan AKBP Tulus Sinaga, Wadir Reskrimum Polda Sumsel, jika pihaknya sangat tegas dan serius dalam menindak segala bentuk tindak krimina; terutama begal modus tawuran, yang rata rata dilakukan oleh oknum status mahasiswa. “Kita sangat intens, sangat serius memberantas ini, termasuk kelompok kelompok ini, jika ada yang lain dari ini akan kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu. Tersangka Putra, saat ditanya tugas dan peran serta struktur organisasi K10, hanya sekali kali menjawab dengan mata terpejam, jika aksi mereka ini baru dan dirinya tanpa di suruh, spontan mengambil motor korban. “Tidak ada yang mengelolah, ide kita sendiri, motor korban ketinggalan jadi kami ambil di bawa ke posko, rencana motor akan di jual,” aku putra. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tindak pidana penjara minimal 7 tahun maksimal 9 tahun. (Ly).





