HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Seorang Laki-Laki Beristri di Palembang Nekat Melakukan Ausila Kepada Anak Dibawah Umur Yang Tak Lain Masih Keponakan Sang Istri.

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Hanya ingin memuaskan nafsu birahi, dengan alasan pernah menjadi korban asusila juga, seorang laki laki beristri di Palembang nekat melakukan asusila kepada anak dibawah umur yang tak lain masih keponakan sang istri. Tersangka diamankan tim ITE Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diamankan di banyuasin, Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 16.30 Wib.

Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari tim ITE Siber Polda Sumsel melakukan patrol siber yang menemukan akun atau Email yang bermuatan asusila antara seorang anak laki laki dengan orang dewasa. ‘tim siber saat patrol menemukan konten ada video dan foto cukup banyak di media sosial dan email, selama satu bulan kita melakukan penyelidikan, kita amankan seorang laki laki berinisial TA, karena
dalam video sedang melakukan aktifitas seksual bersama nanak anak laki laki,” ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira. Rabu (08/02/2023).

Dijelaskan AKBP Putu. Dari pengakuan tersangka berinisial TA (35). warga Palembang, mengaku telah melakukan asusila kepada korban berinisial X (9) dan adik korban berinisial Y (4). Untuk korban Y
tersangka bariu sebatas menyuruh korban Y memegang kemaluan tersangka saja sambil di rekam. Setiap melakukan aksi asusila, tersangka selalu membuat video dan memfoto yang kemudian akan menyimpan di dalam akun dan email tersangka. Dengan tujuan video dan foto tersebut akan di tonton kembali untuk menimbulkan hasrat seksual tersangka. “tersangka ini sudah merekam dan memfoto aktivitas seksualnya mulai bulan maret 2022 dan di simpan olehnya, tujuan jika melihat video dan foto – foto itu hasrat seksualnya akan muncul,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel. Untuk korban, dijelaskan AKBP Putu, selain korban X terdapat korban Y. “korban hanya ada satu tapi berinisial  (9), korban lain Y yang berusia 4 tahun ini adik korban  X akan di buat tersangka seperti korban X, tersangka mulai meraba raba memengang kemaluannya,” Ujarnya.

Dari pengakuan tersangka TA aksi asusila yang dilakukan terhadap korban X sekitar bulan maret 2022 di rumah mertuanya sampai sekarang. Tersangka untuk melaksanakan niatnya melakukan berbagai macam aktivitas sesual. Merayu korban dengan iming iming mengisi Top Up GameFree Fire dan uang setelah selesai melakukan aksinya. Jika korban menolak maka tersangka yang sehari hari berdagang ini tidak akan memberikan uang kepada korban. “modusnya di iming imingi uang dan pengisian top up game free fire, jika korban menceritakan kepada kawan dan orang tua diancaman di stop top up games nya dan uang, video porno yang ada di tersangka ada sebanyak 11 video,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2026 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling tinggi 15 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *