HeadlineOPINIPalembangPendidikanSUMSEL

OPINI: Apakah UMKM Mampu Menyusun Laporan Keuangan Menurut Standar Akuntansi Keuangan EMKM

Oleh :
Kusmawati., SE., MSi., Ak., CA.

Dosen Unika Musi Charitas Palembang

 

PENDAHULUAN
Pertumbuhan produk domestik bruto (PDRB) suatu kota didukung salah satunya adalah dari pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota tersebut. Keberadaan UMKM yang pertumbuhannya bagus dapat menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pendapatan pelaku usaha dan peningkatan pendapatan karyawannya, dan pada ujungnya akan meningkatkan pendaptan perkapita penduduk. Hal ini mengisyarakat bahwa keberadaan dan keberhasilan UMKM adalah penting bagi masyarakat dan pemerintah.
Perusahaan dalam kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menurut Undang-Undang No 20 tahun 2008 adalah usaha individu yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Kriteria UMKM berdasarkan modal yang digunakan menurut peraturan pemerintah yang terbaru yaitu No 17 tahun 2021 adalah bahwa modal yang digunakan untuk usaha mikro tidak lebih dari satu milyar. Modal yang digunakan oleh usaha kecil paling banyak sebesar lima milyar, dan usaha menengah lebih dari lima milyar sampai dengan sepuluh milyar. Tanah dan bangunan tidak termasuk dalam modal yang dimaksud
UMKM saat ini dituntut untuk mampu mengelola usahanya agar dapat menghadapi pesaing dann menjaga keberlangsungan usahanya. Agar pengelolaan berjalan dengan mudah maka pelaku usaha harus memiliki catatan tentang keuangan, persediaan, serta aset yang dimiliki. Catatan keuangan yang lengkap dapat membuat pelaku usaha dengan mudah mengetahui untung rugi usaha, kelancaran kas, perputaran persediaan, kelancaran hutang dan piutang, serta besar kecilnya aset yang dimiliki. Catatan keuangan yang lengkap akan memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan terutama ketika pelaku usaha mengajukan pinjaman kredit ke bank. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh selain untuk kepentingan kredit perbankan juga dapat membantu menyusun perencanaan, mengetahui posisi keuangan, mengendalikan biaya, membantu mengambil keputusan, dan menghitung pajak.
Berdasarkan manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha dari laporan keuangan yang mereka susun, maka timbul pertanyaan bagaimana dengan pelaku usaha mikro yang ada di kota palembang. Apakah pelaku usaha tersebut sudah menyusun laporan keuangan? Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan standar penyusunan laporan keuangan untuk usaha mikro, apakah bisa diterapkan di usaha mikro di Palembang.

PENERAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN OLEH USAHA MIKRO
Manfaat yang banyak diperoleh dengan menyusun laporan keuangan, tidak serta merta dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini terlihat dari hasil riset yang dilakukan oleh penulis pada bulan november dan desember pada UMKM yang tergolong dalam kelompok usaha mikro. Penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuisioner dan dari 106 hasil jawaban kuisioner yang kembali menunjukkan hasil bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum menyusun laporan keuangan secara lengkap. Responden yang diambil adalah UMKM yang memenuhi kriteria untuk menyusun laporan keuangan. Kriteria yang digunakan adalah pertama omzet usaha dibawah 1 milyar dalam setahun, kedua memiliki karyawan bagian administrasi, ketiga pendidikan karyawan minimal SMA atau SMK.
Hasil jawaban dari 106 responden diketahui bahwa sebagian besar pelaku usaha memahami cara mencatat transaksi dalam bentuk debet dan kredit. Sebagian besar juga mengumpulkan bukti bukti dari transaksi yang terjadi di usaha mereka. Sebagian besar dari responden juga memiliki tenaga kerja yang mengurusi bagian administrasi dan berpendidikan minimal SMA atau SMK. Berdasarkan data ini diketahui bahwa pelaku usaha mikro sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyusun laporan keuangan, meskipun memang masih terdapat pelaku usaha mikro yang belum memiliki kemampuan untuk itu.
Dari pertanyaan berikutnya tentang penyusunan laporan keuangan, diperoleh gambaran bahwa dari responden yang mengetahui cara menyusun laporan keuangan sebagian besar melakukan pencatatan atas kas masuk dan kas keluar. Sebagian juga melakukan pencatatan tentang persediaan, hutang, dan piutang. Untuk pencatatan harta dan modal usaha, sebagian besar pelaku usaha masih belum melakukan pencatatannya. Hasil jawaban responden ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha sebenarnya sudah mulai melakukan pencatatan yang dapat menjadi bahan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan.
Ada hal yang menarik dari jawaban responden atas pertanyaan yang diajukan oleh penulis, yaitu bahwa masih masih terdapat pelaku usaha yang mengandalkan ingatan untuk mengetahui keuangan usahanya. Masih terdapat juga pelaku usaha mikro yang belum membedakan pengeluaran usaha dan pengeluaran rumah tangga. Informasi ini mengindikasikan bahwa masih terdapat pelaku usaha yang masih belum mengetahui cara menyusun laporan keuangan. kondisi ini akan menyulitkan pelaku usaha untuk mengevaluasi kondisi keuangan usaha dan jika berlaku terus menerus akan terjadi kondisi dimana persediaan habis sementara kas yang dimilikipun habis. Dan jika hal ini terjadi maka keberlangsungan hidup usaha tersebut akan terancam.

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN EMKM
Saat ini ikatan akuntan indonesia sudah menerbitkan standar penyusunan laporan keuangan untuk skala mikro, yaitu Standar akuntansi keuangan untuk entitas mikro kecil dan menengah yang disingkat SAK EMKM. Standar ini disahkan oleh dewan standar akuntansi keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 24 oktober 2016 dan diberlakukan secara efektif mulai 1 januari 2018. Disusunnya standar ini dikarenakan banyak pelaku usaha EMKM yang belum mengetahui bagaimana cara menyusun laporan keuangan yang lengkap.
Standar EMKM sekarang ini sudah dapat menjadi panduan untuk menyusun laporan keuangan bagi usaha mikro kecil dan menengah, terutama yang termasuk dalam kelompok entitas tanpa akuntabilitas publik. Penyusunan laporan keuangan untuk usaha mikro menurut SAK EMKM lebih sederhana dibanding menurut standar akuntansi keuangan lainnya yang belaku di Indonesia, karena menggunakan dasar harga perolehan untuk mencatat aset yang dimiliki. Pelaku usaha tidak dibebani untuk melakukan penilaian atas harta usaha setiap periodenya. Meskipun demikain, pertimbangan kesesuaian dengan kebutuhan pelaporan keuangan tetap diperlukan, misalkan untuk kebutuhan pengajuan kredit ke bank.
Laporan keuangan menurut standar EMKM terdiri dari laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan ini lebih sedikit dibandingkan laporan keuangan menurut standar akuntansi keuangan lainnya yang mewajibkan menyajikan laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Laporan laba rugi menurut SAK EMKM berisi tentang pendapatan, beban perusahaan, dan beban pajak. Dari laporan laba rugi pelaku usaha dapat mengetahui apakah usahanya mengalami keuntungan atau kerugian dalam periode tersebut, sehingga dapat dilakukan evaluasi atas usahanya dan melakukan perencanaan untuk kedepannya.
Laporan posisi keuangan menurut SAK EMKM berisi tentang aset, liabilitas, dan ekuitas. Aset dalam laporan ini terdiri dari aset lancar, aset tidak lancar serta aset tidak berwujud yang menginformasikan tentang sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh EMKM. Liabilitas berisi tentang kewajiban usaha mulai dari hutang lancar sampai dengan hutang bank, dan ekuitas berisi tentang modal yang ditanamkan dalam usaha. Dari liabilitas dan ekuitas akan didapat informasi tentang sumber pembiayaan dari EMKM.
Laporan terakhir dalam laporan keuangan menurut SAK EMKM adalah catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tentang pernyataan bahwa laporan tetalah disusun sesuai SAK EMKM, ikhtisar kebijakan akuntansi, dan informasi tambahan yang menjelaskan tentang transaksi yang penting dan material serta berguna bagi pengguna laporan keuangan.
Pencatatan transaksi yang terjadi menurut SAK EMKM menggunakan biaya historis sehingga UMKM cukup mencatat aset dan hutangnya sebesar harga perolehannya. Dalam laporan posisi keuangan, nilai piutang disajikan sebesar jumlah tagihan dan aset tetap dicatat sebesar harga perolehan jika aset tersebut dimiliki secara hukum dan disusutkan dengan metode garis lurus tanpa nilai residu. Persediaan meliputi biaya pembelian dan biaya angkut pembelian dan metode pencatatan persediaan yang digunakan adalah metode rata rata. Pendapatan atas penjualan menurut SAK EMKM diakui ketika tagihan diterbitkan atau pengiriman terjadi. Beban diakui ketika terjadi.
Penyusunan laporan keuangan menurut SAK EMKM yang lebih sederhana ini, memberikan harapan bahwa pelaku usaha mikro kecil menengah dapat menyusun laporan keuangan dengan lebih mudah. harapan yang lebih besar lagi adalah bahwa pelaku usaha mulai rutin menyusun laporan keuangan dan memanfaatkan memanfaatkan laporan tersebut untuk kebutuhan pengembangan usaha, seperti untuk pengajuan kredit ke bank. Selain itu pelaku usaha juga dapat segera mengetahui untung rugi usahanya, mengetahui posisi keuangan usahanya, dan dapat menyusun rencana usaha kedepannya.
Lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi dapat menjadikan ini sebagai momen untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk memberikan pelatihan dan pembinaan dalam penyusunan laporan keuangan. Baik dengan cara terjun langsung memberi pelatihan ataupun melalui praktek kerja lapangan untuk mahasiswanya.

KESIMPULAN
UMKM yang temasuk bersakala mikro banyak dan tumbuh berkembang di palembang. Sebagian besar pelaku usaha memiliki kemampuan untuk menyusun laporan keuangan sesuai skala usahanya. Ikatan Akuntan Indonesia sudah memfasilitasi melalui penyusunan standar akuntansi keuangan EMKM yang lebih sederhana dan bisa diterapkan di usaha berskala mikro. Standar akuntansi keuangan EMKM ini dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam penyusunan laporan keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *