GPPMS Mengelar Aksi Damai di Depan Pintu Keluar Mapolda Sumsel
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Belasan pemuda yang mengatasnamakan dari Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS), mengelar aksi damai, di depan pintu keluar Mapolda Sumsel. Rabu (30/11).
Massa yang dikoordiantor aksi oleh Sobirin dan koordinasi lapangan oleh Fikri, datang sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘mendukung Kapolda Sumsel dalam menegakan keadilan. Tegak Hukum Tanpa Tebang Pilih dan Tuntaskan Segera Laporan Sdri NY’. Dalam pernyataan sikapnya, massa GPPMS mendesak agar Bapak Kapolda Sumsel atau Bapak Kabid Humas Polda Sumsel untuk memberikan informasi tentang sejauh mana proses hukum terhadap permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Sobirin selaku koordinator aksi, adanya laporan polisi nomor LP/459/ VII/ 2022/spkt/ polda Sumsel tanggal 30 Juli 2022, pelapor yaitu saudari NJ dugaan tindak pidana Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah yang diatur di dalam pasal 279 KUHP. ” Yang dilaporkan ini oknum Bupati di Sumatera Selatan yang merupakan publik figur, Dan ini menjadi perhatian kami dengan maksud dan tujuan agar permasalahan ini terang menerang jangan sampai berlarut-larut,”ungkapnya
Dikatakan Sobirin, sejak dilaporkan sampai saat ini belum ada penjelasan atau informasi yang jelas, agar oknum bupati ini dapat fokus dalam menjalankan tugasnya. “sehingga kami berharap sebagai bupati beliau fokus untuk bekerja dan mengabdi kepada masyarakatnya dan tidak terganggu dengan permasalahan yang menerpanya,”ujar sobirin.
Akhirnya perwakilan massa aksi berjumlah dua orang diajak berdiskusi, dalam pertemuan itu dipimpin langsung oleh AKBP Tulus Sinaga, Wadir Krimum Polda Sumsel, dihadapan perwakilan massa dijelaskan jika penyidik dari Ditreskrimum masih melengkapi fakta fakta hukum. “mereka audensi duaborang, mempertanyakan kasus Bupati A, kasusnya sedang proses sedang berjalan, penyidil masih menyempurnakan fakta fakta hukumnya,” jelas AKBP Tulus. (Ly)





