HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Berhasil Mengamankan Seorang Pemilik Sekaligus Pengedar Minuman Beralkohol (Mikol) Oplosan

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang pemilik sekaligus pengedar Minuman Beralkohol (Mikol) Oplosan beserta Home Industri Mikol Oplosan yang berada di kawasan Tanjung Api Api Lorong Balai Transmigrasi Kelurahan Talang Kerumah Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Kamis (27/10) pukul 15.00 Wib.

Penangkapan Pelaku Suliyanto alias Yanto, atas informasi jika yang bersangkutan memproduksi dan memperdagangkan mikol oplosan merk Mansion tidak memiliki izin produksi maupun dagang. “Subdit 1 berhasil mengungkap mikol oplosan atas informasi, pelaku kita tangkap didalam mobil dan kita mengamankan 30 dus mikol oplosan,” ungkap Kompol Hadi, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Jumat (11/10).

Dikatakan Kompol Hadi. Pelaku Suliyabto diringkus tim Opsnal Indagsi setelah mengetahui jika pelaku kerap melakukan perdagangan mikol oplosan dengan mengunakan mobil ke daerah, saat ditangkap pelaku sedang berada di kawasan pasar Tanjung Raja OI untuk mendistribusikan mikol oplosan. “Dari hasil penangkapan awal kita melakukan pendalaman dan dari handphone milik pelaku Suliyanto, diketahui jika mikol oplosan diproduksi sendiri, kita kembangkan alhamdulilah berhasil kita ungkap,” ujarnya.

Terbukti dalam mobil pelaku petugas mengamankan 30 dus mikol oplosan jenis whisky dan vodca. Dari Pengembangan yang dilakukan petugas Kepolisian, diketahui jika pelaku Suliyanto memproduksi sendiri minuman beralkohol Oplosan ini di Kabupaten Banyuasin perbatasan kota Palembang.

Di sini petugas yang dipimpin oleh kasubdit 1 interaksi Kompol Hadi langsung bergerak cepat ke TKP kedua, di sana petugas berhasil menemukan tempat pengoplosan minuman beralkohol ilegal atau home industri milik pelaku suliyanto di kawasan lorong Balai Transmigrasi Banyuasin, dimana pengungkapkan yang ke tiga kali ini terbilang besar. Di sini petugas menemukan peralatan produksi minuman alkohol Oplosan dan beberapa botol minuman diantaranya. 1.440 botol Mikol oplosan merk Mansion House di dalam mobil pelaku. Sedangkan barang bukti di TKP kedua di home industri berupa 1872 botol minuman alkohol Oplosan merk Mansion House. Label Vodka Mansion House dan Whisky Mansion House. Satu buah tedmond kapasitas 250 liter. 1 buah alat pres tutup botol. 6 botol pewarna makanan dan 8 trilijen kosong bekas alkohol. “Pengungkapan kali ini yang cukup besar, ” jelasnya.

Sementara itu. Pengakuan pelaku suliyanto, jika dirinya sudah 8 bulan memproduksi mikol oplosan, tepanya bulan maret 2022, dimana setiap bulan mampu memproduksi 100 dus, bahkan selama produksi dirinya sudah mendapat keuntungan mencapai 60 juta. “Sudah 8 bulan, sebulan 100 dus atau sekitar 4.800 botol, satu dua isi 48 botol, dijual perdusnya Rp 375 ribu untung hanya Rp 75 ribu, total selama 8 bulan dapat uang Rp 60 juta,” akunya.

Dijelaskan pelaku Suliyanto, minuman beralkohol ini didistribusikan di berbagai daerah selain kota Palembang terdapat juga di luar kota Palembang hingga keluar Provinsi Sumatera Selatan. Untuk campuran pelaku mengunakan komposisi air, alkohol 75% dan pewarna makanan. “saya edarkan di Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam dan Musi Banyuasin hingga keluar Sumsel. Minuman alkohol Oplosan ini saya campur air alkohol 75% dan pewarna makanan atau karamel, botol dibeli dari tempat penjualan botol bekas dan label saya beli di Jakarta,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 106 dan atau Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak sebesar 2 miliar rupiah. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *