Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kejari Periksa Mantan Bupati Ogan Ilir Sebagai Saksi
INDRALAYA,MEDIASRIWIJAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemilukada Kabupaten OI tahun anggaran 2020 yang dihibahkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OI. Ilyas Panji tiba di kantor Kejari OI, kilometer 34 jalan raya Indralaya-Prabumulih, Kamis (29/9) pukul 10.30. Pemeriksaan terhadap Ilyas Panji terkait kasus dana hibah Bawaslu OI berlangsung selama 4,5 jam hingga yang bersangkutan keluar kantor Kejari OI pukul 15.00. Kepada wartawan, Ilyas mengaku diminta keterangan oleh Kejari perihal dana hibah Bawaslu OI.
“Dipanggil, biasa saja. Ditanya apa yang saya tahu mengenai Bawaslu (Ogan Ilir),” kata Ilyas kepada wartawan yang menunggunya. “Iya, dana hibah,” imbuhnya. Sambil berlalu menuju sedan Mercy yang ditumpanginya, Ilyas menegaskan dirinya hanya memenuhi kewajiban saat dipanggil aparat penegak hukum. “Saya datang karena kooperatif. Mudah-mudahan tidak dipanggil lagi, cukup. Cuma ngobrol saja,” ucap Ilyas sambil melempar senyum kepada wartawan.
Sementara Kajari Ogan Ilir Nur Surya, melalui Plh Kasi Intel Eko Nuryanto membenarkan bahwa Ilyas datang memenuhi panggilan Kejari. “Pemeriksaan beliau sehubungan tugas saat menjadi Bupati Ogan Ilir yang menandatangani NPHD terkait dana hibah ke Bawaslu (Ogan Ilir),” kata Eko.(Ber)




