BanyuasinHeadlineNasionalSUMSEL

IRT Asal Banyuasin Nekat Menjadi Pengedar Sabu

BANYUASIN,MEDIASRIWIJAYA – Soleha alias Leha (42) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) guna memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba, nekat menjadi pengedar sabu di tempat tinggalnya, dikawasan Jalan Pangeran Ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel. Senin (15/8) sekitar pukul 20.30 Wib kemarin.

Soleha alias Leha, tak berdaya saat di ringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin, saat berada di sebuah warung, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pembeli yang diketahui bernama Aji (DPO). Selain mengamankan tersangka Leha, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya empat kantong plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,63 gram dan 1 unit timbangan digital serta kantong plastik transparan kosong. “Soleha alias leha ini kita amankan karena kedapatan memiliki 4 paket narkoba dengan timbangan digital, pertama 0.12 gram. 0,13 gram. 0,19 gram dan ke empat 0,20 gram. Selain itu kita juga mengamankan kantong bening kosong,” ungkap Kompol Sigit Agung Susilo, Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin. Senin (05/9).

Tersangka Leha masuk dalam target operasi (TO) pihak Kepolisian karena aksi mengedarkan sabu sudah meresahkan warga masyarakat. Saat dilakukan pengintaian dan penangkapan tersangka yang sedang bertransaksi berusaha membuang barang bukti dengan cara melempar.

Saat petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP petugas selain menemukan barang yang dilempar tersangka petugas juga menemukan tiga paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka di pinggir jalan tidak jauh dirinya berdiri. “Barang bukti ini sempat di buang tersangka di sekitar tersangka, dan satu dalam tangan tersangka, tersangka ini statusnya pengedar,” ujarnya.

Sementara itu. Tersangka Lela hanya memilih diam, dirinya mengaku hanya disuruh seorang laki laki dengan imbalan dirinya bisa mengkonsumsi sabu. “Barang dari Aji, baru dua kali, saya tidak di upah hanya untuk make dan upah 50 ribu,” akunya

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *