BPJAMSOSTEK Berikan Santunan pada Petugas DLHK yang Ditemukan Tewas Saat Bekerja
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Belum lama ini warga kota Palembang dihebohkan dengan penemuan mayat seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang yang ditemukan tewas penuh luka tusukan oleh orang yang tidak dikenal (OTD) di pinggir jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Rabu (20/7/2022) kemarin.
Diketahui jasad tersebut atas nama alm. Darwis (57) yang sehari -hari bekerja sebagai petugas kebersihan dan almarhum meninggal saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarame Palembang tempat ditemukannya jasad almarhum. Eko Purnomo selaku Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Darwis “Insya Allah Pak Darwis khusnul khatimah karena almarhum meninggal ketika menjalankan tugas (bekerja) membersihkan sampah”
Diketahui almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK sebagai pekerja Non Apartur Sipil Negara (Non ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang. Bersama dengan itu, Walikota Palembang Harnojoyo didampingi Sekda Palembang Ratu Dewa dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal BPJAMSOSTEK menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum berupa manfaat kecelakaan kerja yang menyebabkan almarhum meninggal dunia sebesar 48 kali dari upah terlapor sebesar Rp. 155.536.800,- dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan anak lulus kuliah (S1) maksimal sebesar 174 Juta.
Eko menjelaskan bahwa ini merupakan wujud nyata perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada pekerja. “Setiap pekerjaan tentunya memiliki risiko masing-masing mulai dari perjalanan pergi dan pulang dari rumah ke tempat kerja melalui jalan yang biasa dilewati dan tentunya risiko saat berada di tempat kerja itu sendiri. Risiko tersebut dapat dilindungi oleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJAMSOSTEK”. “Pentingnya seluruh pekerja terlindungi dalam manfaat program yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK diharapkan mampu mengurangi beban pekerja maupun ahli waris ketika mengalami risiko, baik risiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun maupun risiko kehilangan pekerjaan,” tutur Eko.
“Saya harap dengan kejadian ini dapat membuka mata para pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam manfaat program BPJAMSOSTEK agar para pekerja lebih tenang dalam menjalani aktifivas kerja sehari-hari,” tutup Eko.(rel)






