HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Dengarkan Tuntutan, Dua Terdakwa Ajukan Pembelaan

Keterangan foto: Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6).

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –  Dua terdakwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang periode tahun 2019 yakni Ahmad Zairil dan Joke yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Palembang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6).

Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil kepala BPN Kabupaten Empat Lawang, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019. Sedangkan tersangka atas nama Joke alias Yoke Norita selaku Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis tahun 2019.

Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Ahmad Zairil dengan pidana penjara selama 5 tahun, Denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Yoke Norita dituntut selama 4 tahun denda 400 juta subsider 4 bulan Kurungan. “Sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas JPU.

Hal yang memberatkan keduanya merupakan ASN dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah di hukum,” tegas JPU.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan melalui virtual melalui penasihat hukum nya akan melakukan pembelaan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manulu SH MH memberikan waktu hingga pekan depan untuk para terdakwa berkordinasi bersama PH untuk menyusun nota pembelaan. (gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *