Sindikat “Dukun Hamil Palsu” Dibekuk Polsek Talang Kelapa, Korban Capai Ratusan Orang
TALANG KELAPA, . MEDIASRIWIJAYA – Puluhaan ibu ibu atau pasangan suami istri (pasutri) korban penipuan ‘pengobatan alternatif bisa hamil’ mendatangi Polsek Talang Kelapa Banyuasin. Selasa (29/3) sekitar pukul 14.00 wib.
Kedatangan para korban, selain menghadiri konprensi pers yang digelar pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa Banyuasin, dengan menghadirkan 3 tersangka yaitu, tersangka Sarwati alias Teteh, bersama dua asistennya tersangka Mariah Abdul Malik dan Dwi Indra Nur Welly, yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (23/3) kemarin.
Ketiga tersangka Teteh dengan dua asistennya Mariah dan Dwi, ditangkap di lokasi praktek mereka di kawasan Perum Puri Gading Mas Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, bersama beberapa barang bukti seperti, satu botol minyak urut. Satu cup gelas plastik untuk wadah urin korban. Dua buah hasil tes kehamilan milik korban L yang ditanyakan positif hamil tapi palsu. Satu gelas garam dan satu unit mobil avanza milik tersangka Teteh.
Modus tersangka Teteh, bersama dua rekannya Mariah dan Dwi, dengan cara membuka pengobatan alternatif yang sudah berjalan 3 tahun. Korban berdatangan dari mulut ke mulut jika tersangka Teteh dengan terapi urut dibantu Mariah, korban diminta untuk makan garam dan bunga melati 7 buah.
Setelah 2 kali terapi urut, korban bisa melakukan tes kehamilan, hanya boleh dengan mereka tidak diperbolehkan ke rumah sakit untuk mengecek USG. Cara tersangka air urin korban dicampur dengan air urin orang lain yang positif hamil di sinilah peran tersangka Dwi yang seorang perawat. Tersangka Teteh memberitahu jika korban hamil dengan membayar mahar bervariasi hingga jutaan rupiah. Jika korban melakukan test kehamilan mandiri dinyatakan kehamilan hilang. “Penangkapan 3 tersangka ini adanya laporan dukun palsu yang menjanjikan bisa membantu para ibu ibu atau pasutri yang kesulitan mendapatkan anak. Untuk korban awalnya termonitor ada 38 orang itu tergabung dalam group wa di luar itu kami belum monitor diperkirakan adan 300 orang yang jadi korban, mengingat prakteknya sudah lama sekitar 3 tahun dan korban engan melapor karena malu,” ungkap Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo didampingi Kanit Reskrim Iptu Panji.
Terungkapnya kasus tersebut, dikatakan Kompol Sigit. Berawal adanya keluhan korban atau pasien yang dinyatakan tersangka hamil, tetapi setelah beberapa bulan yang tak kunjung melahirkan, karena curiga korban melakukan tes sendiri. “Terungkap seorang pasien yang tak kunjung melahirkan sementara masa melahirkan itu kan 9 bulan 10 hari tapi harinya sudah lewat. Jadi karena ragu korban ini mencoba tes USG mandiri baik melalui test pack dan dokter kandungan atau spesialis kebidanan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan petugas penyidik, ternyata tersangka Teteh merupakan seorang dengan profesi tukang urut kecapean bukan tukang urut hamil, atas pembuatannya tersangka jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP. “Hasil pengembangan tersangka Teteh ini tidak meyakini bisa melakukan perbuatan pasien bisa hamil tapi tukang urut capek, para tersangka kita jerat dengan Pasal 378 kuhp jo Pasal 379 kuhp dengan ancaman kurang lebih 4 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Teteh, dengan tangan di borgol mengakui perbuatannya salah, bahkan di hadapan para korban jika dirinya hanya tukang urut capek, kalau pun korban bisa hamil hanya kehendak Tuhan. “Saya ini tukang urut capek, tapi ada juga yang berhasil sejak itu saya belajar ngurut pak, setelah diurut beberapa minggu saja test peck pak urin korban saya campur dengan urin yang positif hamil,” aku tersangka Teteh.
Diakuinya juga jika aksi penipuan pengobatan alternatif bisa hamil ini dilakukan dari tahun 2021 langsung dari ide tersangka sendiri. “Kalau urut capek sudah 3 tahun, kalau praktek dari tahun 2021, awalnya saya coba- coba, minta maaf ya pak. Kalau mahar seikhlasnya, ada juga bayar yasinan itupun kalau ada, kalau bisa hamil itu kehendak yang maha kuasa,” akunya.
Salah satu korban, Rika yang mengharapkan keturunan, setelah mendengar informasi tersebut dari mulut ke mulut membuat dirinya tertarik, mengikuti terapi.”Saya ikut karena ingin punya anak, saya datang selama Promil saya dianjurkan datang 1 minggu 1 kali, jika sudah positif garis dua bagi yang dalam kota 1 minggu 1 kali, dan bagi luar kota 3 minggu sekali. Korban dilarang USG selama massa pengobatan jika melanggar kehamilan hilang, ” jelasnya.
Masih dikatakannya, jika selama mengikuti terapi kehamilan dirinya dikenakan tarif atau mahar oleh tersangka Teteh sebesar Rp 15 juta bervariasi.”Kalau pengobatan semasa kehamilan dan hamil pun bukan 9 bulan, teteh bulan test peck bulan 12 dan melahirkan bulan 2, jangan terpaku pada bulan kehamilan jika waktu keluar dia akan keluar sendiri, biaya ada 5 juta jika mencapai 2 garis kita tukar mahar dari 1 juta, 5 juta hingga 15 juta, ditunggu- tunggu perut semakin besar pas kita USG ternyata zong,” ujarnya. (Ly)




