EkonomiHeadlineNasionalNUSANTARAOPINIPalembangPendidikanSUMSEL

OPINI: Makna Simbol dan Pentingnya Edukasi Produk Halal Serta Label Halal bagi Masyarakat

Oleh
Irham Falahudin
(Ketua LPH UIN Raden Fatah Palembang)

MELIHAT  fenomena tentang perubahan logo label halal sangat menarik untuk diketahui oleh kita semua. Hal ini karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui perubahan alih status proses halal tersebut. Masih kurangnya edukasi dan pengetahuan masyarakat tentang pengalihan proses sertifikasi dan pelabelan halal setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih menjadi polemik di Indonesia. Hal ini terlihat dari peluncuran logo halal yang baru oleh Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Perubahan logo tersebut sebagai bentuk hadirnya negara dalam jaminan produk halal ini yang memberikan bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan label/logo halal. Sejak dikeluarkannya logo halal yang baru ini mulai 1 Maret 2022 mulai diberlakukan untuk proses produk sertifikasi yang baru. Simbol halal yang baru ini merupakan bentuk modifikasi simbol yang menjadi penciri suatu produk yang dapat dikenal oleh masyarakat secara luas dengan mudah.
Selama ini sertifikasi dan pelabelan halal dengan logo yang lama sudah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 1989. Proses ini telah berlangsung sejak 1989 dengan didirikannya LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Kapasitas MUI semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang melegitimasi peran MUI untuk melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan sertifikasi halal. Sejak keluarnya UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, maka kewenangan dalam melaksanakan proses sertifikasi produk halal dilakukan oleh tiga unsur seperti segitiga sama sisi, yaitu adanya Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH), Lembaga pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejak berlakunya UU Nomor 33 tahun 2014 dan diperkuat dengan PP Nomor 31 Tahun 2021, ada masa transisi dalam alih proses sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia. Secara bertahap kewenangan yang selama ini ada di MUI, maka dengan adanya UU dan PP ini maka proses sertifikasi dan pelaksanaannya dilakukan oleh 3 unsur yaitu unsur pemerintah (BPJPH) sebagai pengeluaran sertifikat dan pelabelan halal, unsur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pelaksana pemeriksa yang dapat dilakukan oleh Ormas/Perguruan Tinggi/Lembaga keagamaan Islam yang sudah berbadan hukum dan unsur ketiga adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai komisi fatwa dalam menyatakan penetapan kehalalan suatu produk. Proses ini lah yang harus dipahami oleh masyarakat umum serta masyarakat pelaku usaha. Selama sosialisasi dan masa transisi pada hasil sertifikasi dan pelabelan halal masih menggunakan logo halal yang lama yang dibuat oleh MUI dan akan berkurang secara bertahap sampai batas yang telah ditentukan. Sejak tanggal 10 Februari 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang ditercantum pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, dan berlaku mulai 1 Maret 2022. Label halal baru ini menandai peralihan wewenang dari lembaga sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah melakukan sertifikasi halal sejak 1989. Itu artinya wewenang “stempel halal” ini sudah berlangsung 33 tahun, dan peralihan wewenang ini dirasa perlu ditandai dengan adanya label halal yang baru. Mengenai filosofi dari logo halal yang baru, Kepala BPJPH (M.A. Irham, 2022) menjelaskan bahwa, desain yang diterapkan, diadaptasi dari nilai-nilai keindonesiaan. Dengan bentuk dan corak yang diambil dari artefak-artefak budaya ciri khas Indonesia yang unik dan memiliki karakter kuat, serta dapat merepresentasikan Halal Indonesia dan memiliki ciri keIndonesiaan.
Mengapa harus membuat simbol logo halal yang baru? Simbol atau lambang sebagai sarana atau mediasi untuk membuat dan menyampaikan suatu pesan dengan menyusun sistem epistimologi dan keyakinan yang dianut (Soekamto, 2001). Makna suatu lambang tidak dapat dipisahkan dari ingatan manusia secara tidak langsung manusia pasti mengetahui apa itu lambang terkadang lambang dipahami sebagai lambang yang digunakan sebagai pembawa pesan atau suatu kepercayaan yang diinformasikan melewati dan membawa suatu makna tertentu. Simbol juga sering teratas pada tanda-tanda umum yaitu sesuatu yang dibangun oleh komunitas atau individu dengan beberapa makna yang kurang lebih standar yang disepakati oleh anggota komunitas atau digunakan. Selain itu logo atau simbol juga harus memperesentasikan visi, misi, segmentasi yang dituju sehingga menjadi branding atau karakter yang menarik dan sederhana sehingga memudahkan manusia untuk menginat dan mengenalinya (Katz dalam wheeler, 2009).
Berdasarkan dua teori tentang pemaknaan simbol tersebut kaitannya dengan logo halal yang baru tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat tentang produk halal yang telah dimodifikasi sesuai dengan keunikan dan ciri khas keIndonesiaan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Respons masyarakat tidak dilakukan secara langsung terhadap logo tersebut, tetapi didasarkan pada “makna” yang diberikan atas tindakan orang lain tersebut. Interaksi interpersonal dimediasi oleh penggunaan simbol penjelasan atau saling pengertian tentang niat masing-masing untuk bertindak agar dapat memaknainya (Ritzer, 1985). Oleh karena itu, makna simbol ini mencerminkan proses yang telah dilakukan dalam proses sertifikasi produk halal. Pentingnya proses sertifikasi produk halal menjadi satu-kesatuan dari logo halal tersebut. Logo/label halal tersebut tidak akan dikeluarkan apabila belum lolos dalam proses sertifikasinya. Pentingnya edukasi produk halal kepada masyarakat menjadi lebih utama dari pada sebuah simbol yang memiliki makna sebagai daya Tarik. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada nilai simbolik, tetapi kita menjadi tahu arti makna sebuah logo/label dalam suatu produk untuk menjadikan keunikan kemasan tersendiri bagi produk halal di Indonesia. Setidaknya masyarakat sebagai konsumen muslim yang terpenting yang harus dipahami adalah bagaimana proses sertifikasi halalnya apakah berjalan dengan baik oleh produsen dan sehingga boleh menggunakan logo halal tersebut pada kemasan produknya untuk menjamin keamanan suatu produk bagi konsumen muslim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *