BanyuasinHeadlineHukum&KriminalNUSANTARASUMSEL

Pamit ke Pasar 16, Lastri tak Kunjung Pulang

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Bermula berkenalan lewat fesbuk dengan seorang wanita bernama Alif (wanita tomboy) yang telah dahulu menginap di rumah orang tua Lastri hingga membuat seorang wanitabernama LASTRI PRAMUDITA UMUR 16 TAHUN pergi membawa keponakan bernama SAKINA BERUMUR 10 TAHUN pada hari Sabtu pukul 7 pagi yang beralamat di Dusun I,RT. 003, RW. 001, Kel/Desa : Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin untuk menemui Alif dengan menaiki ketek (perahu spead) bahkan sang sopir belum dibayar mengingat sopir juga kenal dengan mereka berdua dan dengan alasan minta ditunggu karena mereka hanya ke Pasar 16 sebentar, namun sang sopir menunggu hingga sore mereka berdua tak kunjung datang membuat sopir balik ke desa dan melaporkan ke Kades dan Kades memberitahukan ke orang tua anak tersebut.

Namun pada hari Sabtu malam Minggu, kakak dari Lastri bernama Senen menerima telepon No. 0812 7428 2084 adalah teman Alif yang tidak menyebutkan nama ada meminta uang dengan menyebutkan Nomor Rekening : 169 0002710595 tanpa menyebutkan nama bank dan pemilik nomor rekening dengan alasan kalau Lastri ditangkap polisi dan uang itu diegunakan untuk mengurus Lastri, kemudian telepon dimatikan.

Kemudian orang tua Sakina dan Ibu dari Lastri mendatangi Kapolda untuk membuat Berita Anak Hilang, dan laporan telah diterima oleh SPKT dengan Nomor : LOH/1/I/2022 / SPKT POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2022, bukti lapor terlampir. Untuk itu kami sangat mengharapkan bantuan dari semua warga yang melihat, menemukan atau mengetahui keberadaan anak/adik kami, mohon untuk memberitahukan

kepada : Bapak SENEN KE NO : 0852 4651 8185 NO kontak : 0823 0620 41421. Atau melaporkan ke Kepolisian terdekat, Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *