“Perompak Kawakan” Langsung Diserahkan ke Pol Airud Banyuasin Polda Sumsel
INDRALAYA, MEDIASRIWIJAYA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kapolsek IPTU Iklil Alanuari ST bersama Kanit Res IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi berhasil mengamankan seorang pelaku DPO kasus perompakan kapal yang sudah lebih dari tiga tahun buron. DPO kasus perompak tersebut yakni Rebo alias Febi (39), tercatat warga Desa Lebak Pering Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ia berhasil dibekuk petugas Kepolisian tanpa perlawanan pada Kamis dinihari (30/9) pukul 01.00 ketika sedang berada di Desa Ulak Kembahang II Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten OI.
Mengingat lokasi perompakan yang dilakukannya berada di wilayah hukum Polres Banyuasin. Paginya, pria yang bagian dadanya dipenuhi tato ini, langsung diserahkan ke Pol Airud Banyuasin Polda Sumsel. Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Alanuari ST mengungkapkan, malam itu pihaknya menerima informasi dari warga masyarakat yang menyatakan adanya seorang pelaku buronan kasus perompakkan sebagaimana dimaksud dengan pasal 441 KUHP. Lanjut Kapolsek, usai menerima informasi tersebut pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikkan.
“Benar saja, malam itu tersangka sedang berada di salah satu Desa di Kecamatan Pemulutan. Anggota langsung melakukan penggrebekkan. Tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres OI AKBP Yusantiyo seraya menyebut guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, diterangkan Kapolres, pihaknya berkoordinasi bersama jajaran Pol Airud Banyuasin Polda Sumsel.(Ber)




