HeadlineHukum&Kriminal

Prengki, Si Penyiram Cuka Para Korban Panji Dibekuk di Lampung

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Prengki (30) harus menghentikan pelariannya setelah sebutir timah panas petugas Opsnal Unit 4 Jatanras Polda Sumsel bersarang di betis kaki kanannya, lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap dilokasi persembunyiannya Desa Mulyo Sari Kecamatan Pasir Sakti Lampung, Rabu (28/07) sekitar pukul 13.00 wib.

Tersangka Prengki, warga Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, merupakan eksekutor DPO kasus penyiraman air keras yang mana menyebabkan korban Panji (45) mengalami luka bakar serius pada wajah, saat berada di Jalan TP Rustam Effendi Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang (10/4) lalu. “Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di bawah pimpinan Kanit 4, AKP Nanang Supriatna, pada saat tidur di lokasi pelariannya Lampung Timur, karena melawan dan berusaha lari akhirnya kaki tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas polisi,” ungkap Direktur kriminal umum polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit III jatanras Kompol CS. Panjaitan, Kamis (29/7).

Penyiraman air keras ini, dilakukan tersangka Prengki bersama tersangka Ferry (42) yang kini sudah tertangkap duluan bahkan tersangka sudah menjalani hukuman. Permasalahan sesama pengurus suatu LSM di Palembang ini dilatarbelakangi calo penerimaan CPNS, dimana korban Panji dapat diterima CPNS. Bahkan aksi penyiraman air keras yang dilakukan tersangka Prangki ini sempat viral di dunia maya. “Motifnya ada masalah janji dapat masukan CPNS atau Honor Daerah, uang sudah dikasih tapi tidak terwujud. ini tersangka penyiraman air keras, satu tersangka lagi sudah ditangkap sekarang tinggal pemberkasan, dari keterangan kedua tersangka bertolak belakang, maka itu nanti akan kita komprontir lagi,” jelas Kombes Pol Hisar.

Menurut pengakuan tersangka Prangki, antara dirinya tidak ada masalah, atas perintah dan rencana tersangka Ferry, apalagi tersangka Prebgko berutang budi, membuat dirinya nekat menyiram air keras ke wajah korban. “Saya disuruh Ferry, dia yang merencanakan, dia yang bawa motor saya dibonceng, saya mau karena dia (Ferry) sering bantu orang tua saya sakit jadi saya berutang budi, kalau dengan korban tidak ada masalah,” aku tersangka Prangki.

Masih dikatakan tersangka Prangki, jika tersangka Ferry punya masalah dengan korban prihal penerimaan CPNS, tersangka Fery menyerahkan uang 125 juta asal salah seorang keluarganya diterima PNS, uang sudah diterima tapi keluarganya tidak jadi PNS, membuat tersangka Ferry kesal. “Waktu itu Ferry datang ngomong ‘aku sering bantu awak, sekarang waktunya aku minta bantuan, aku lagi ada masalah dengan Panji’,” ujar Prangki menirukan kata -kata tersangka Ferry.

Usai melakukan penyiraman air keras, tersangka Prangki langsung kabur ke kawasan Perairan Sungsang Banyuasin, di sana tersangka sempat bersembunyi di atas kapal nelayan. Merasa tidak betah, tersangka Prangki akhirnya memilih kabur ke daerah Lampung. “Saya pertama kabur ke Sungsang di sana tinggal di kapal nelayan, baru lari lagi ke Lampung, ditangkap di sana (lampung),” akunya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 353 Ayat (2) Junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun ke atas. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *