HeadlineHukum&KriminalNasionalPalembangSUMSEL

FORDES Soroti Penanganan Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Forum Demokrasi  Sriwijaya (Foedes) menggelar Focus Group Discussion  (FGD)  dengan tema Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?’ dengan subtema: “ Antara Gagal Paham & Gagal Tindakan dalam Penanganan Karhutla yang Terus Berulang “, Selasa (3/11/2026) di Lady Caffee Km 5 Jalan Srijaya Palembang.

Dengan menghadirkan narasumber mantan anggota DPR RI yang juga mantan Walikota Palembang Dr (c) Ir H Eddy Santana Putra M.T, pakar hukum Sumsel Prof Dr Hj Qodariah M.H.I dan Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori.

Direktur Eksekutif Fordes,  Bagindo Togar BB, menilai karhutla merupakan persoalan yang sebenarnya dapat dikelola apabila pemerintah memiliki perencanaan dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, karhutla tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bencana alam yang datang setiap musim kemarau. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana pemerintah mengantisipasi dan mengelola dampaknya. “Karhutla ini sebenarnya termasuk bencana yang sudah biasa terjadi. Namun, penanganannya justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaannya, apakah persoalan ini mau dibiarkan atau justru dijadikan bancakan? Ini yang harus kita pertanyakan,” ujarnya.

Bagindo menegaskan, Sumsel tidak bisa begitu saja menghentikan aktivitas industri pertanian dan perkebunan karena sektor tersebut menjadi salah satu penopang perekonomian daerah, selain pertambangan. Karena itu, menurutnya, solusi penanganan karhutla bukan dengan menghentikan kegiatan ekonomi tersebut, melainkan memperbaiki sistem pengelolaan, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. “Jangan industrinya yang dihentikan. Kita hidup dari sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, tetapi masyarakat justru menanggung dampak karhutla,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan manfaat tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan dan pertambangan.

Menurut Bagindo, aktivitas industri seharusnya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang nyata, termasuk bagi sektor pendidikan dan lingkungan. Jangan sampai masyarakat hanya memperoleh dampak buruk berupa pencemaran udara dan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Selain persoalan karhutla, Bagindo turut menyoroti pola kepemimpinan dan penampilan pejabat publik di ruang-ruang kota. Ia mengkritik banyaknya pemasangan foto pejabat di sepanjang jalan yang dinilai tidak sebanding dengan kehadiran program dan hasil kerja nyata.

Menurutnya, pejabat publik semestinya lebih mengutamakan kinerja, program, dan kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dibandingkan membangun citra melalui pemasangan foto di ruang publik.”Kalau tidak mampu menghadirkan kinerja, program, dan kebijakan yang nyata, akhirnya yang ditampilkan justru foto-foto pejabat di sepanjang jalan. Seharusnya yang diperlihatkan kepada masyarakat adalah hasil kerja, bukan sekadar pencitraan,” katanya.

Bagindo juga menyinggung persoalan pengelolaan Sungai Musi yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pendangkalan sungai.

Ia menyebut kedalaman Sungai Musi saat ini diperkirakan hanya sekitar 8,5 meter, padahal menurutnya idealnya dapat mencapai sekitar 21 meter. Ia mempertanyakan belum optimalnya pengerukan sungai yang disebutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, Sungai Musi memiliki potensi besar dalam mendukung pengelolaan sumber daya air di Sumsel. Potensi tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kepentingan pengendalian banjir maupun kebutuhan penanganan lingkungan. “Sumsel memiliki Sungai Musi dengan sumber air yang melimpah. Ini seharusnya menjadi potensi yang dimanfaatkan. Jangan sampai kita memiliki sumber daya air yang besar, tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bagindo juga mengkritik pola penanganan karhutla yang dinilainya masih terlalu berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Ia menilai upaya pencegahan perlu diperkuat, antara lain melalui penghijauan kawasan rawan kebakaran, penyiraman lahan yang rentan terbakar, serta optimalisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Bagindo mencontohkan sejumlah ruas jalan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang menurut pengamatannya masih didominasi lahan kering. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan kebakaran, terutama ketika musim kemarau.

Ia mempertanyakan pemanfaatan kendaraan pemadam kebakaran yang tersedia di sejumlah instansi, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, untuk mendukung langkah pencegahan. “Jangan hanya menunggu api membesar baru dilakukan pemadaman. Pencegahan harus menjadi prioritas. Kawasan yang rawan perlu dihijaukan dan sarana pemadam kebakaran harus dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Bagindo kembali menegaskan bahwa aktivitas industri perkebunan dan pertambangan tidak perlu dihentikan hanya karena persoalan karhutla. Namun, pemerintah harus memastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan dengan tata kelola yang baik dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

Ia juga berharap adanya kajian hukum yang lebih mendalam mengenai persoalan karhutla, termasuk tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.”Karhutla ini harus ditangani dengan tata kelola yang kuat. Industri tetap berjalan, tetapi pengawasan harus diperketat. Jangan sampai kita gagal dalam mengelola sumber daya yang sebenarnya menjadi kekuatan ekonomi Sumsel,” katanya.

Mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, menilai pemerintah perlu mengubah pola penanganan karhutla yang selama ini cenderung berorientasi pada pemadaman menjadi langkah pencegahan yang terencana dan melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan.

Menurut Eddy, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, dan aktivitas perekonomian. Kabut asap yang muncul setiap musim kebakaran membuat masyarakat rentan mengalami gangguan pernapasan. Kegiatan belajar mengajar juga dapat terganggu, sementara aktivitas perdagangan dan usaha masyarakat ikut terdampak.

Ia mengingatkan, kebakaran besar pada 2015 seharusnya menjadi pelajaran penting agar pemerintah tidak terus mengulang pola penanganan yang sama. “Yang harus diperbaiki adalah penanganannya. Kuncinya pencegahan,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, kebakaran di kawasan gambut memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah. Akibatnya, pemadaman melalui water bombing maupun penyiraman dari darat tidak selalu efektif apabila kondisi gambut sudah terbakar hingga lapisan bawah.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan tata air gambut. Pembuatan saluran drainase untuk kepentingan perkebunan, misalnya, dapat menurunkan muka air tanah sehingga gambut menjadi kering dan lebih mudah terbakar. Karena itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap tata guna lahan dan aktivitas pembukaan kawasan perkebunan.

Untuk mencegah kebakaran berulang, Eddy mengusulkan agar gubernur segera mengoordinasikan seluruh unsur terkait sejak Januari.

Pertemuan tersebut perlu melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, organisasi perangkat daerah, perusahaan perkebunan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Selanjutnya, bupati dan wali kota diminta meneruskan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pencegahan tidak hanya menjadi agenda pemerintah provinsi, tetapi benar-benar dilaksanakan di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran. “Mulai Januari kita harus sudah sibuk. Jangan menunggu lahan kering dan terbakar baru semua bergerak. Gubernur mengoordinasikan seluruh pihak, kemudian diteruskan sampai bupati, camat, kepala desa, dan masyarakat,” katanya.

Eddy juga mendorong adanya aturan yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi dan denda sehingga masyarakat maupun perusahaan memiliki kepastian mengenai konsekuensi hukum jika melakukan pembakaran.

Ia bahkan mengusulkan agar pembukaan lahan, termasuk dalam skala kecil, diatur melalui mekanisme perizinan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Dengan begitu, pemerintah dapat mengawasi lokasi pembukaan lahan, tata guna lahan, serta pengelolaan air agar tidak menimbulkan kerawanan kebakaran.

Dalam hal pembiayaan, Eddy mengusulkan pembagian anggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, pembagian tanggung jawab tersebut dapat membantu memastikan kegiatan patroli, pengawasan, dan pencegahan berjalan hingga ke tingkat lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori, memaparkan data luas kebakaran hutan dan lahan berdasarkan laporan Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumsel.

Pada 2015, luas kebakaran tercatat mencapai 638.580 hektare. Angka tersebut turun menjadi 317.885 hektare pada 2019 dan 132.082 hektare pada 2023.

Untuk jumlah titik panas atau hotspot, Ansori menyebut terdapat sekitar 63.000 titik pada 2023, kemudian turun menjadi 11.000 titik pada 2024 dan 6.000 titik pada 2025. Sementara pada 2026, jumlahnya disebut mencapai 120.000 titik. Namun, ia mengingatkan bahwa perbandingan data hotspot antartahun harus memperhatikan perkembangan teknologi pemantauan satelit.

Jika pada 2015 pemantauan masih mengandalkan satu satelit MODIS dengan siklus pemantauan sekitar delapan jam, saat ini sudah tersedia tiga satelit. Perbedaan cakupan pemantauan tersebut membuat angka hotspot tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan metode pengumpulan data.

Ansori menilai persoalan utama penanganan karhutla bukan hanya ketersediaan teknologi, melainkan bagaimana data pemantauan tersebut digunakan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.

Wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran sebenarnya dapat diidentifikasi melalui data hotspot dan riwayat kejadian. Karena itu, patroli dan pengawasan harus difokuskan pada kawasan rawan sebelum musim kemarau tiba.

Ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi lintas sektor, terutama terkait kejelasan kewenangan pengawasan lahan dan kawasan hutan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kehutanan atau lingkungan hidup. Diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan komunitas lokal.

Ansori menambahkan, perubahan iklim dan cuaca ekstrem memang sulit dikendalikan. Namun, tata guna lahan, kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, serta daya dukung lingkungan masih dapat dikelola melalui kebijakan dan pengawasan yang tepat.

Ia menegaskan, pemadaman melalui water bombing dan pembuatan sumur bor merupakan bagian dari penanganan darurat. Sementara itu, upaya jangka panjang harus bertumpu pada perbaikan tata kelola lingkungan dan kesiapsiagaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Sedangkan pakar hukum Sumsel Prof Dr Hj Qodariah M.H.I melihat regulasi soal karhutla banyak dari pusat hingga daerah.“Tapi kenapa aturan ini tidak efektif  sehingga masih tetap terjadi karhutla , siapa yang salah ,”katanya.

Dia mempertanyakan kenapa 7 kabupaten di Sumsel yang tahun 2025 mengalami karhutla tapi di 2026 kembali mengalami karhutla. “Sedikit sekali pihak korporasi yang dijadikan tersangka dalam karhutla tapi hanya masyarakat kecil yang banyak di jadikan tersangka,”katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *