Tindak Tegas Penunggak Pajak, Kanwil DJP Sumselbabel Lelang Serentak 16 Aset Penanggung Pajak
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan aksi penegakan hukum berupa lelang serentak atas aset milik Wajib Pajak yang menunggak pajak. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa pada tanggal 3 November 2026, dimana aset yang dilelang sebanyak 16 aset dengan total nilai limit sebesar Rp 2.244.687.601,- yang berasal dari 13 Wajib Pajak berupa tanah, alat berat, kendaraan bermotor, dan emas batangan, yang telah disita oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Lelang dilakukan sebagai tahap lanjutan proses penagihan setelah Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya meskipun telah diterbitkan Surat Tegurani serta Surat Paksa sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Melakukan Penyitaan.

Kegiatan lelang ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bekerjasama dengan Juru Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan yang adil. “Kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang tidak patuh, sekaligus menjadi bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan pajak demi pembangunan nasional. Tindakan penegakan hukum ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang tetap mengabaikan tindakan penagihan yang telah dilakukan.” Dasar hukum bagi DJP untuk lelang aset penunggak pajak adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang mengatur kerangka hukum menyeluruh mengenai penyitaan hingga penjualan barang sitaan (lelang) sebagai upaya terakhir mencairkan piutang negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menjadi panduan teknis DJP bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang serentak ini dikoordinasikan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengamankan penerimaan negara serta menegakkan keadilan bagi pembayar pajak yang patuh. Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)



