OPINI: Tinjauan Yuridis dan Historis: Dugaan Penistaan Agama dan Distorsi Sejarah di Pulau Kemaro

Oleh: Vebri Al Lintani
Ketua KAPAL PURO (Komunitas Aktivis Penyelamat Aset Palembang Darussalam di Pulau Kemaro)
Latar Belakang Masalah
Bahwa secara de facto, Pulau Kemaro telah dikenal luas oleh publik sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan di wilayah yurisdiksi Kota Palembang. Narasi yang dikembangkan selama ini didominasi oleh legenda romansa fiktif Siti Fatimah dan Tan Bun Ann. Namun demikian, di balik komersialisasi pariwisata tersebut, ditemukan adanya indikasi kuat berupa distorsi fakta sejarah, pengaburan identitas asli objek, serta dugaan tindak pidana penistaan agama yang secara langsung mencederai ranah akidah dan warisan sah Kesultanan Palembang Darussalam.
Uraian Fakta dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan investigasi historis dan keterangan saksi ahli budayawan (Baba Azim), dugaan pelanggaran hukum dan kepatutan di Pulau Kemaro dapat dirumuskan dalam poin-poin berikut:
- Dugaan Penistaan Agama terhadap Makam Kapiten Bong Su We Bahwa fakta historis membuktikan Kapiten Bong Su adalah seorang Muslim keturunan Tionghoa (Cina Muslim/Baba) yang wafat sebagai syuhada dalam tugas negara membela Kerajaan Palembang melawan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada kurun waktu 1656-1659. Penggunaan tata cara peribadatan dan ritual non-muslim pada makam seorang tokoh Muslim secara hukum dan norma agama patut diduga sebagai bentuk penistaan terhadap keyakinan Islam.
- Penghilangan Bukti Sejarah dan Atribut Budaya
Bahwa telah terjadi tindakan penghilangan atribut sejarah secara sistematis, yakni pencabutan plang nama beraksara Arab Melayu (Jawi) yang bertuliskan “Makam Keramat Pulau Kemaro” dan “Jajasan Toapekong Pulau Kemaro”, serta penghapusan plang larangan membawa daging babi, minuman keras, dan larangan berjudi. Tindakan sepihak ini bersamaan dengan pemugaran Toapekong menjadi Kelenteng Tri Dharma, yang mengindikasikan adanya upaya penghapusan identitas budaya peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam.
- Perampasan Hak Beribadah dan Ziarah Ahli Waris
Bahwa pendirian awal fasilitas penghormatan oleh Oei Tjeng Kiat pada 1962 ditujukan murni untuk menghormati arwah Kapiten Bong Su. Namun, perubahan sepihak status tempat tersebut menjadi Kelenteng Tri Dharma dengan meletakkan berbagai patung persembahan telah berakibat pada terhalangnya hak konstitusional keturunan Bong Su yang beragama Islam. Ahli waris tidak dapat lagi melakukan ziarah karena kondisi status a quo tempat tersebut bertentangan secara diametral dengan kaidah tauhid dan syariat Islam.
- Distorsi Sejarah Militer dan Pengabaian Cagar Budaya
Bahwa eksploitasi narasi fiktif/dongeng untuk kepentingan komersial telah mengaburkan status hukum Pulau Kemaro sebagai objek vital sejarah kemiliteran. Secara empiris, Pulau Kemaro adalah basis pertahanan militer, Benteng Manguntama (1656-1659) dan Tameng Ratu pada masa perlawanan Sultan Mahmud Badaruddin II terhadap kolonial Belanda (1819-1821). Pembiaran distorsi sejarah ini merupakan pelanggaran terhadap pelestarian memori kolektif bangsa. Lebih lanjut, jika Siti Fatimah secara sejarah diyakini sebagai Muslimah, maka ritual non-muslim yang dipaksakan di makamnya adalah tindakan maladministrasi etika dan keagamaan.
Resolusi dan Tuntutan Hukum
Guna memulihkan keadaan pada posisi yang berkeadilan hukum dan beradab (restitutio in integrum), diperlukan tindakan hukum dan administratif yang tegas sebagai berikut:
- Restitusi Tata Cara Ziarah: Meminta pihak pengelola untuk segera memberikan ruang dan akses harus diberikan sepenuhnya kepada ahli waris untuk melaksanakan hak ziarah sesuai dengan kaidah syariat Islam tanpa adanya intervensi dari atribut penyimpangan akidah.
- Pemulihan Bukti Autentik (Aksara Jawi): Menuntut pemerintah daerah dan pihak pengelola untuk memasang dan merestorasi kembali plang beraksara Jawi yang memuat identitas asli serta aturan pelarangan (babi, minuman keras, judi) di area tersebut demi menghormati konsensus sejarah masa lalu.
- Ekskusi Undang-Undang Cagar Budaya: Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk secara proaktif melaksanakan instrumen hukum terkait Pelestarian Cagar Budaya dengan menetapkan status hukum Pulau Kemaro sebagai defence heritage (cagar budaya pertahanan), yang ditindaklanjuti dengan pemasangan tugu penanda sejarah resmi Kesultanan Palembang Darussalam.
- Pemenuhan Hak Konsumen dan Kebebasan Beragama: Mewajibkan pihak Yayasan untuk membangun fasilitas ibadah (masjid/musala) yang layak dan proporsional di dalam kawasan tersebut, mengingat mayoritas pengunjung adalah wisatawan beragama Islam.
- Penyelesaian Sengketa secara Non-Litigasi (Mediasi): Menuntut agar segala bentuk indikasi pelanggaran akidah dan sejarah ini segera diselesaikan melalui musyawarah mufakat antar-pemangku kepentingan, dengan berlandaskan pada asas kearifan lokal Palembang Darussalam, Pancasila, dan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945, sebelum ditempuhnya upaya hukum lanjutan. (*)



