Limbah PLTU Batubara Rugikan Rakyat, Koalisi Sumatera Terang Desak Presiden Beralih ke Energi Bersih
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mencatat temuan terbaru dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di delapan provinsi di Sumatera. Area pemantauan adalah PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, PLTU Sumsel 1, Teluk Sepang, hingga PLTU Sebalang dan Tarahan.
Atas temuan itu, Rakyat Sumatera kembali melayangkan surat perintah ke Presiden Prabowo, pada 11 Juli 2026, mendesak untuk menghentikan dominasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dan beralih ke energi bersih.
Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia Cimbyo Layas Ketaren mengatakan, hasil riset terbaru menunjukkan bahwa akibat pembuangan limbah FABA PLTU Batu Bara Teluk Sepang yang tidak mematuhi Permen LHK No 19 tahun 2021, yakni dengan membuangnya di pemukiman warga di Kelurahan Air Sebakul, Dusun Besar, Timur Indah Kota Bengkulu dan Desa Padang Ulak Tanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Akibatnya, membuat sumur warga tercemar, gangguan kesehatan, penurunan harga tanah dan rumah serta menghilangkan pendapatan warga. “Setelah menyampaikan tentang bagaimana kerusakan lingkungan surat kelima ini mengabarkan tentang kerugian yang dialami komunitas. Total kerugian ekonomi langsung akibat dibuangnya FABA ke media lingkungan mencapai Rp188.172.150, yang terdiri atas kerugian sumber air bersih sebesar Rp8.304.000, kerugian kesehatan sebesar Rp690.000, kerugian kehilangan aset sebesar Rp 174.558.150, dan kerugian sosial sebesar Rp4.620.000,” kata Cimbyo.

Cimbyo mengatakan, kerugian itu belum termasuk berbagai kerugian potensial jangka panjang yang diperkirakan jauh lebih besar, seperti pencemaran air tanah permanen, penyakit kronis akibat paparan debu FABA, penurunan nilai properti, hilangnya produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, konflik sosial berkepanjangan, serta biaya pemulihan lingkungan di masa mendatang. Hal ini menunjukan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah FABA tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menciptakan beban ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat terdampak.“Hasil temuan ini kita sampaikan kepada Prabowo melalui SPRS kelima. Sebelumnya, konsorsium Sumatera ( Sumatera Terang untuk Energi Bersih) juga sudah menyampaikan hasil temuan lainnya kepada presiden namun belum mendapatkan tanggapan dari Istana Negara,” kata Cimbyo.
Hasil temuan yang disampaikan sebelumnya adalah pada 11 Maret 2026, Kanopi melaporkan pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di 14 lokasi terbuka mulai dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai hingga dekat pemukiman warga.
Temuan Lainnya di Sumatera
Yayasan Anak Padi melaporkan kawasan Sungai Pendian yang berada dalam kawasan PLTU Keban Agung membuat airnya tercemar. Akibatnya, air sungai tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh petani. “Dulu warga menggunakan air sungai sebagai sumber air bersih, tapi sekarang tidak digunakan lagi karena sudah tercemar limbah PLTU, “ kata Melia dari Yayasan Anak Padi.
Bukan hanya itu, petani di Desa Telatang dan Muara Maung juga menghadapi kenyataan pahit. Akibat PLTU Batubara juga menyebabkan pendapatan terus menyusut karena hasil panen semakin berkurang. Ketika lahan kehilangan produktivitas, bukan hanya tanaman yang terdampak, tetapi juga masa depan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.“Surat Perintah Rakyat Sumatera bukan sekadar surat. Kami mendesak presiden Prabowo segera bertindak. Jika tidak ada langkah tegas untuk menghentikan pencemaran maka krisis ini akan terus mengancam keberlangsungan hidup petani,” kata Melia.
Aldi Ferdian dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mengatakan, dua pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) energi terbarukan yang dibangun di wilayah Aceh Selatan Desa Sarah Baru oleh kementerian ESDM dan sampai saat ini kondisinya rusak dan belum diperbaiki. Terkait hal ini, pihaknya akan menyurati Kementerian ESDM dan Bupati Aceh Selatan.“Dalam surat yang dikirim ke Presiden Prabowo, kami mendesak agar pembangkit yang rusak agar diperbaiki oleh pihak yang berwenang,” kata Aldi.
Boni Bangun dari Sumsel Bersih mengatakan, aktivitas PLTU Sumsel 1 Kabupaten Muara Enim mengakibatkan pencemaran sungai Niru masih terus terjadi. Bahkan ditemukan telah terjadi sedimentasi. Selain itu, kondisi Sungai Niru yang terus menyusut akibat tambang batu bara adalah alarm keras bahwa ekosistem sedang dihancurkan, dan lagi-lagi masyarakat yang dipaksa menanggung akibatnya. Ditambah lagi dengan penggusuran lahan yang merampas ruang hidup warga.“Kita tidak boleh tinggal diam. Proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres harus dikawal ketat sampai tuntas! Bagi kami, setiap temuan lapangan adalah bukti perusakan yang nyata, dan laporan yang kami susun adalah langkah konkrit. Hari ini, melalui SPRS yang dikirimkan serentak, kami tidak akan berhenti mendesak pulihkan lingkungan dan menuntut keadilan yang bagi masyarakat” kata Boni Bangun dari Sumsel Bersih.
Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo mendesak pemerintah segera mengaudit pengelolaan air bahang dan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU di Nagan Raya,Aceh. Desakan ini menyusul temuan pembuangan air bahang bersuhu sekitar 40 derajat Celsius langsung ke laut tanpa cooling pond yang memadai, serta dugaan penumpukan FABA di Desa Peunaga Cut Ujung dan salah satu dayah di Desa Suak Ribe.
Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo, mengatakan air bahang bersuhu tinggi berpotensi mengganggu ekosistem pesisir, sementara timbunan FABA di sekitar pemukiman dan lembaga pendidikan beresiko mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar.
APEL Green Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolda Aceh segera melakukan audit dan inspeksi lapangan.”Hasil temuan ini akan kami sampaikan kepada Presiden, Gubernur Aceh, Bupati Nagan Raya, dan Ketua DPRK Nagan Raya,” Jelas Qibo dari APEL Green Aceh.
LBH Padang melaporkan bahwa debu FABA dari PLTU Ombilin yang masuk ke rumah warga melalui plafon rumah. Selain itu, PLTU Ombilin juga mencemari sungai yang berada disekitarnya.“Kami akan mengingatkan pemerintah daerah terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap PLTU dan tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.
Dengan sejumlah temuan ini, sudah saatnya pemerintah memutus ketergantungan terhadap energi kotor, salah satunya batubara dan beralih ke energi bersih terbarukan. (*)




