HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Korban Dugaan Malpraktek Lapor ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tidak ada itikad baik atas kelalaian pihak Rumah Sakit SJ yang berada di POM IX Palembang, membuat korban Petrus
(58) warga Jalan Perindustrian II Kecamatan Sukarami Palembang, mengalmai pembusukan atau kerusakan jaringan pada lengan kirinya. Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati SH & rekan , mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, mempertanyakan proses lanjutan laporan yang mereka sampaikan ke pihak penyidik Polda Sumsel. “Kedatangan kita ke Ditreskrimsus Polda Sumsel ini sehubungan adanya klarifikasi laporan atas dugaan malpraktek di Rumah Sakit Siloam Palembang, dugaan sementara ada kesalahan pengimpusan  terhadap klien kita,” ungkap Titis SH, Kuasa Hukum korban.

Dikatakan Titis Rachmawati, SH. Dimana korban Petrus, seorang pedagang ini pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 wib, datang ke rumah sakit dengan alasan memiliki masalah di lambung, lalu korban dirujuk ke TKP. Korban mendapat tindakan medis berupa pemasangan inpus di lengan kirinya, dan korban pun menjalani rawat inap lengan kiri korban ada luka kehitam- hitaman yang bersumber dari posisi jarum selang, yang berujung pembusukan jaringan pada lengan kiri korban. “Klien kita ini datang dengan keluhan diare dan muntah, kemudian tanggal 3 Oktober klien kita sekitar jam 2 malam, tangan klien kami ini merasa terbakar dan menjerit. Barulah infus itu dilepas oleh petugas medis di RS Siloam,” jelasnya.

Atas kejadian ini pihak korban melalui kuasa hukumnya, telah melakukan beberapa upaya damai dan meminta pertanggung jawaban pihak rumah sakit atas apa yang menimpa kliennya, karena akibat itu korban mengalami pembusukan jaringan yang cukup parah. “Kami sudah mengklarifikasi ke pihak RS Siloam, sampai sekarang tidak menjelaskan apa penyebab yang menimpa klien kami, dan terkesan tidak mau bertanggung jawab, saat ini klien kami kondisinya terbakar, dan kematian jaringan. Dimana pembulu venanya diangkat 30 cm, membuat cacat permanen,” jelas Titis.

Sebaliknya korban Petrus, menuturkan jika saat dirinya diinfus oleh petugas medis RS Siloam tiba -tiba tangannya seperti tersengat listrik, membuat dirinya menjerit. “Seperti tersetrum 500 whatt saja, sejak kejadian ini sudah dua bulan, akibat ini aktivitas saja terganggu apalagi kerja saya ini dagang,” akunya.

Sementara itu, Kasubdit IV,Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan jika laporan korban sudah diterima  dan masuk pada Kamis tanggal 21 Desember 2023. dan saat ini petugas telah melakukan proses pemeriksaan dengan memanggil beberapa saksi. “Laporan dugaan malpraktek sudah kita terima, di sini upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu korban sendiri, anaknya, dan keluarga korban,” ungkap AKBP Bagus.

Lanjut, dikatakan AKBP Bagus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Dokter Indonesia (MKDDI). “Terkait pemeriksaan kedokteran kita memberikan rekomendasi  dari MKDDI tersebut. Kita berkoordinasi dengan MKDDI tapi dengan pihak rumah sakit belum. Hari ini kita sudah melakukan langkah-langkah kita akan ke Rumah Sakit ngecek TKP dan  kemudian kita akan melakukan pemanggilan pihak rumah sakit,” tegasnya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *