HeadlineHukum&KriminalMurataraPalembangPolda SumselSUMSEL

Dirresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Sabu 2 Kilo dan 4.010 Ekstasi Asal Aceh

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil mengatakan pengiriman narkoba jenis sabu 2 Kg dan pil extacy 4.010 butir asal Aceh yang diantar 3 orang kurir.

Dari kelompok jaringan Medan ini, petugas mengamankan 4 tersangka, dimana tiga tersangka yang berangkat mengunakan mobil rental yang disewa, yaitu Tersangka Iskandar Muda, tersangka Jhonathan Julius dan Dicky Prayogi. Sedangkan tersangka Farizal sebagai penerima rombongan dari Medan.

Dalam konferensi pers yang digelar Dirresnarkoba Polda Sumsel, pada hari Rabu (11/10), tersangka Dicky Proyogi tidak dihadirkan mengingat tersangka di bawah umur, sehingga kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka ini, berangkat dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Medan menuju Provinsi Jambi melewati Jalan di Musi Rawas Utara, dengan mengunakan mobil wuling warna silver nopol BK 1962 ACZ, membawa paket narkotika sabu 2 Kg dan pil extacy sebanyak 4.010 butir disimpan di dalam tas ransel di bagian kursi belakang.

Ternyata terjadi perubahan rute. Dari Aceh transit ke Medan, Saat melintas di jalan barulah mengirim paket ke Jambi melalui jalan Muratara setiba di Jalan Lintas Sarolangun – Lubuk Linggau Kecamatan Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Kamis (23/9) sekitar pukul 05.00 Wib, langsung disergap petugas kepolisian, dengan barang bukti ditemukan di bagian kursi belakang dan ketiga tersangka mendapat upah Rp 25 juta untuk bagi 3 orang. “Barang ini akan dikirim ke Jambi, kami dapat upah Rp 25 juta bagi tiga, kami berangkat mengunakan mobil rental, narkoba di dalam tas ransel warna hijau diletakan di bagian kursi belakang,” aku tersangka Iskandar Muda.

Hal senada juga disampaikan tersangka Jhonatan Julius, jika dalam pengiriman paket narkoba terjadi perubahan rute, hingga mereka melewati jalan lintas Sarolangun – Lubuk Linggau Kecamatan Rawas Kabupaten Muratara. “Awalnya kami mau ke Jambi, tiba-tiba diubah (rute) disuruh ke Musi Rawas Utara, sekaligus bawa satu kantong lagi dengan janjinya akan ditambah,” ujarnya.

Wadir Reanarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, membenarkan jika para tersangka ditangkap atas dasar informasi masyarakat jika akan ada pengiriman narkotika, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pencegatan. “Kita dapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika, setelah dilakukan penghadangan, mobil yang bawa tersangka ini kita stopkan saat melintas di TKP, dan kita mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolda Sumsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Haris.

Dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, jika pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal barang, dan pemilik hingga pemesan narkotika ini. “Kita masih melakukan pengejaran dan kita jadikan DPO si penerima barang dan pemilik barang ini,” ujarnya.

Atas pembuatan para tersangka diancam Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pas 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati dan atau seumur hidup.(Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *