HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Tim Gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Tim Opsnal Polsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu 9.5 Kg

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim Gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Tim Opsnal Polsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang, berhasil mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 9.5 kg (sebelumnya 9 kilogram), di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polrestabes Palembang dari seorang bandar.

Selain mengamankan sabu 9 kg, petugas juga mengamankan seorang bandar berinisial Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) warga Jalan Beringin Raya, Kecamatan Ilir Timur (IT) Tiga Palembang, bersama satu unit motor vario dan satu unit handpone. Tersangka merupakan jaringan internasional sabu masuk dari Provinsi Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal personil Polsek IT 1 Palembang, yang melakukan under caver buy dengan seorang bandar sabu, di salah satu hotel tersebut pada Senin (7/8) di Jalan Sukabangun II, tepatnya depan Bakso Sonny, Kecamatan Sukarami Palembang, saat transaksi bandar pun dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo S, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry membenarkan terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkoba sabu sebanyak 9 kg dengan seorang bandar sabu. “Di TKP pertama informasi yang kita dapatkan bahwa, anggota Polsek IT I mendapatkan barang bukti 1 bungkus sabu di dalam jok motor bersama dengan tersangka,” ujarnya, Selasa (15/8).

Tidak tinggal diam, petugas pun melakukan pengembangan oleh anggota Polsek IT I Palembang. Dengan mendatangi rumah orang tua tersangka di Jalan Sukabangun II, Griya Gotong Royong Soak Simpur Kecamatan Sukarami. “Di TKP kedua, di rumah orang tua tersangka kita kembali menemukan barang bukti 2 kg sabu,” jelasnya.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kapolsek IT I AKP M Ismail melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Sehingga anggota Satres Narkoba kita turut serta dalam pengembangan lanjutan,” terangnya.

Dengan pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Tim Gabungan Polsek IT I dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan kembali barang bukti sabu 6 kg di rumah tersangka di Sekip Palembang. “Jadi secara total anggota mengamankan bareng bukti 9 kg sabu dari tangan tersangka di 3 TKP berbeda. Awalnya kita mengira 9 kg, tapi setelah menghitung kembali ternyata barang bukti ada 9,5 kg sabu,” jelasnya.

Untuk status tersangka, ditegaskan Kapolrestabes Palembang, bahwa tersangka merupakan seorang pengedar dan pemain lama. “Tersangka ini kita ketahui merupakan pemain lama, dan barang bukti merupakan dari jaringan internasional dan barang ini sendiri berasal dari Aceh,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *