70 Bal Pakaian Bekas Disita Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – 70 Bal karung berisikan pakaian bekas (BJ) ilegal, disita petugas Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumatera Selatan, di lima lokasi agen BJ di Kota Palembang, Selasa (21/3).
Pakaian bekas ilegal ini disita oleh petugas kepolisian, tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Jok Widodo dan Menteri Perdagangan RI. Bahwa pakaian bekas yang masuk harus diamankan.
Kombes Pol Agung Marlianto,SIK, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Hadi Saefudin dalam konfrerensi pers, Jumat (24/3) mengatakan jika pihaknya mengamankan pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia khususnya di Sumsel. “Kemarin kita berhasil menerima hasil edukasi kita sebanyak 70 bal pakaian bekas ada dari pasar ada dari rumah, kebanyakan dari agen, kalau pedagang tidak boleh kita tindak,, sesuai arahan Presiden pakaian bekas yang masukkan ke wilayah kita harus diamankan,” ungkap AKBP Hadi Saefudin. Kasubdit 1 Indagsi, Jumat (24/3).
Dikatakan Hadi. petugas berhasil menyita BJ Ilegal di 5 Agen dengan lokasi berbeda, yaitu kawasan Pasar Perumnas Sako Palembang. Kawasan Ki Merogan Kertapati Palembang. Kawasan Komplek Top Tipe 70 dan Tipe 100 Jakabaring Palembang dan di Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin. Bahkan sebelum pihaknya mengamankan barang bukti pakaian bekas pihaknya terlebih dahulu melakukan edukasi dan imbauan kepada para agen pakaian bekas di Sumsel. “Hasil edukasi kita tetap kita amankan dimana prodak ini akan dimusnahkan, sebelumnya akan kita serahkan ke Disprindag,” ujarnya.
Dikatakan Hadi, di Provinsi Sumsel tidak ada atau belum ditemukan importir pakaian bekas tersebut, dimana dari hasil penyelidikan pedagang pakaian bekas hanya sebagai agen, dan pakaian dikirim dari luar daerah Sumsel. “Rata- rata mereka tidak mengimpor, menurut pedagang membeli berbal-bal pakaian seperti ini sudah di Indonesia seperti Batam, Bandung karena lebih murah, keuntungan per balnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.
Sementara itu, H Ahmad Rizali, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan importir pakaian bekas di Sumsel, dimana biasanya importir importir masuk melalui pelabuhan pelabuhan besar. “Belum ditemukan, karena sumsel termasuk importir kecil melalui sungai Musi maka itu sampai sekarang belum ditemukan,” ujarnya
Dari serahan 70 bal pakaian bekas oleh Penyidik Polda Sumsel, oleh pihaknya akan dimusnahkan,” Ini akan kita musnahkan, kalau yang tidak ada izin. Bahkan jika ada izin maka izinnya akan kita cabut,” tegasnya. (Ly)




