55 Pekerja Perusahaan Flywood Di-PHK, Adukan Nasib ke SPSI Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Ratusan pekerja di- PHK massal oleh perusahaan
flywood PT Wahana Lestari Makmur Indralaya di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumsel secara bertahap, dimana tahap pertama tertanggal 11 Desember 2023 sebanyak 55 orang pekerja di -PHK tanpa memenuhi hak normatif pekerja.
55 pekerja, yang sebagian bernaung dan bergabung dalam DP Federasi Serikat Pekerja KEP – SPSI, mengadukan nasib mereka yang di- PHK sepihak kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Sumsel, Rabu (12/12), mengingat pekerja yang di- PHK memiliki massa kerja di atas 3 tahun.
Sebaliknya perusahaan akan kembali melakukan PHK msssal tahap kedua pada tanggal 8 Januari 2024 mendatang. PHK massal yang dilakukan pihak Perusahaan PT Wahana, mengalami
kerugian, terpaksa mengadakan efisiensi dalam biaya oprasional dengan menyesuaikan jumlah karyawan, dengan melakukan restrukturisasi organisasi perusahaan serta melakukan pemutusan kontrak kerja bagi karyawan berstatus PKWT atau dengan kata lain efisiensi tenaga kerja. “Hari ini kami menerima laporan salah satu Pimpinan Unit Kerja kami di PT WLM Indralaya OI, dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dengan alasan efisiensi karena merugi,” ungkap Abdullah Anang, Ketua DPD K SPSI Sumsel, didampingi Ketua Biro Hukum, Tuti Sayekti,SH, Selasa (12/12).
Dikatakan Ketua DPD K SPSI Sumsel, sebelum kasus PHK massa oleh pihak perusahaan, terungkap jika selama ini pihak perusahaan PT WLM tidak mengindahkan hak- hak normatif para pekerja. “Sebelum kasus ini terjadi, kami dari Pimpinan Daerah dan PUK sudah melakukan beberapa pengajuan Bipartit sampai ke Mediasi. Ada Hak Hak Normatif dari para pekerja selama ini tak dipenuhi oleh perusahaan,” jelas Abdullah Anang, Ketua DPD K SPSI Provinsi Sumsel.
Hak- hak Normatif pekerja yang setidak dijalankan pihak perusahaan dikatakan Anang, seperti jam kerja yang mencapai 12 jam, tidak dihitung sesuai aturan, hak cuti pekerja juga tidak diberikan. Oleh karena itu telah kami lakukan di tingkat Bipartit hingga sampai ke mediasi. “Dari upaya kita alhamdulilah dari mediator sudah mengeluarkan terkait semua point-point yang kami gugat dan kami sampaikan itu sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja OI agar perusahaan melakukan dan memberikan hak- hak pekerja,”jelasnya.
Ditambahkan, Hilman selaku Sekretaris PUK PT WLM, didampingi salah satu Pekerja yang di PHK Triani (25) mengatakan jika kedatangan mereka meminta perlindungan hukum terkait PHK 55 pekerja PT WLM yang dinilai sepihak dengan alasan efisiensi. “PHK ini kata pihak perusahaan akan melakukan efisiensi dengan alasan rugi. Perusahaan menyampaikan ke kita selaku PUK dimana pada tanggal 11 Desember akan dilakukan efisiensi PHK dan ini akan berkelanjutan, yang akan dipecat sebanyak 198 pekerja, tahap pertama ada 50 pekerja yang akan di- PHK untuk tahap ke dua dan tiga belum disampaikan, mereka yang di- PHK tahap pertama ini masa kerjanya ada di atas 3 tahun,” terang Hilman.
Dijelaskan Ilham, pemecatan yang dilakukan perusahaan pembuatan kayu flywood ini sepenuhnya mendapatkan penolakan dari karyawan yang di -PHK. ”Jadi kita tolak dengan alasan efisiensi. Kita berharap tidak ada karyawan yang dirumahkan. Mengingat sejauh ini karyawan masih berharap dapat bekerja kembalil,” jelasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui HRD PT WLM, Kamal saat dikonfirmasi via telepon whatsApp, terkait PHK terhadap 55 pekerja perusahaan flywood membenarkan dan menjelaskan jika PHK dilakukan karena adanya efisiensi di perusahaan kerugian yang dialami perusahaan sejak 2019. “Kita sudah mengalami kerugian sejak tahun 2019, memang di beberapa tahun terakhir ini kita terus bertahan, akan tetapi kondisi di tahun 2023 ini kita semakin parah, makanya kita terpaksa melakukan efisiensi ini kurang lebih ada 55 orang yang kena di tahap pertama ini rencananya begitu secara bertahap sambil kita melihat kondisi, jika kondisi baik berarti beberapa bulan ke depan mungkin tidak sampai bertahap, mungkin satu kali ini saja,” terangnya.
Terkait hak- hak normatif ke 55 pekerja yang di-PHK, dijelaskannya pihak perusahaan akan membayar dan memenuhi hak- hak normatif pekerja tersebut. “Nanti akan dibayarkan, kemarin kita sudah sampaikan ke mereka, sebelum pemutusan kita sampaikan bahwa haknya akan dibayarkan pada tanggal 20,” jelasnya. (Ly).




