HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

4 ton atau 4.000 liter BBM Berhasil di Amankan Petugas Kepolisian dari Tipiter Polda Sumsel

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Dua tersangka perdagangan, pengangkutan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) sulingan jenis Pertalite, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dari Tindak Pidana Khusus (Tipiter) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan berhasil mengamankan sebanyak 4 ton atau 4.000 liter BBM, di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Selasa (18/07) pukul 00.28 Wib.

Dua tersangka yang diamankan ini berinisial HA alias CK (43) berprofesi wiraswasta sedangkan pelaku DS (38) berprofesi wiraswasta dan sopir, keduanya warga Pedamaran Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Penangkapan berawal informasi dari masyarakat, adanya aktivitas pemalsuan BBM di sebuah gudang di kawasan Desa Pedamaran OKI Sumsel. Yang diketahui pemilik gudang berinisial HA alias CK. Petugas yang mendapat informasi langsung bergerak cepat, dibawa pimpinan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani dan jajaran Tim Tipiter.

Dimana dalam peranan kedua tersangka ini, tersangka HA pemilik gudang yang dijadikan tempat mengelola BBM sulingan dicampur zat kimia tertentu sehingga menyerupai Pertalite, sedangkan tersangka DS perannya adalah penjual minyak sulingan kepada tersangka HA. “Kedua tersangka yang diamankan ini HA pemilik gudang, dan tersangka DS penjual minyak sulingan, mereka ini tertangkap tangan pada saat DS mengantar minyak sulingan ke gudang milik tersangka HA, sudah diturunkan dan sudah di campur dengan zat tertentu saat itulah kita lakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ungkap AKBP Putu Yudha P, Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, disampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani dan Paur Mitra Humas Polda Sumsel, AKP Yudha. Kamis (20/7).

Dikatakan AKBP Putu, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 4.000 liter atau 4 ton BBM. 1 unit mobil Isuzu Teraga nopol BG 1695 XL (Provit) berisi 1 buah baby tang kapasitas 1.000 liter kosong, 20 buah jerigen kapasitas 30 liter dalam keadaan kosong. 2 drum biru kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong. 2 drum kapasitas 200 liter berisi minyak sulingan warna bening, 11 buah drum kapasitas 200 liter berisi minyak sulingan sebanyak 2.200 liter. 2 buah jerigen kapasitas 30 liter masing masing berisikan minyak sulingan sebanyak 80 liter. 2 buah drum plastic kafasitas 200 liter berisi minyak sulingan. 1 buah baby tang kapasitas 1.000 liter berisikan BBM jenis Pertalite olahan warna biru. 2 buah toples yang berisikan serbuk bahan kimia warna biru tertulis ‘solvent brilliant green dan solvent brilliant yellow’. “Barang bukti yang kita amankan totalnya ada 4 ton atau 4.000 liter BBM ada yang berupa ada minyak sulingan, ada yang berupa sudah di olah, dan satu R4 digunakan tersangka DS untuk mengangkut minyak sulingan, pompa, zat kimia,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui jika tersangka HA pemilik gudang dan pelaku pengoplosan BBM jenis Pertalite ini sudah 5 tahun, karena takut ketahuan tersangka HA selalu berpindah pindah tempat dalam usahanya. “Kegiatan tersangka HA ini sudah 5 tahun dengan tempat yang berpindah pindah ibaratnya kucing kucingan, tapi untuk di lokasi di desa pedamaran baru dua bulan beroperasional,” terangnya.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman asal minyak sulingan ngndi beli oleh tersangka DS di desa Keluang Banyuasin, yang diketahui pemilik minyak berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “DS mengambil minyak sulingan di Keluang sama R, nah R ini masih kita kejar, karena R ini pemilik lokasi penyulingan minyak” ingatnya.

Sementara itu. Tersangka HA, mengakui jika dirinya membeli minyak sulingan karena untung dan lokasi selalu berpindah pindah, sedangkan proses pengoplosan menjadi Pretalite dirinya belajar dari Youtube. “Lokasinya berpindah pindah tempatnya, kita belajar sendiri dari internet, untuk minyak sulingan, di beli dari DS seharga Rp 1.300.000 per drum kapasitas 200 liter, dan dijual seharga Rp 7.000 per liter. Rata rata konsumen yang datang ke gudang, dan kepada pengecer,” akunya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 54 dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda 60 miliar. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *