HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

4 Pegawai Badan Pertanahan Nasional Sumsel Dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Oleh Kuasa Hukum Pelapor

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA –   4 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, langsung oleh Kuasa Hukum Pelapor, Jus Sunardi Irawan SH Mh, lantaran pihak BPN dengan sepihak membatalkan Sertifikat Tanah. Jumat (03.02/2023) petang

Kuasa Hukum Pelapor, Jus Sunardi Irawan SH MH datang dari Jakarta ke SKPT Polda Sumsel, mewakilkan kliennya, Sakim Nanda Budi Setiawan membeli tanah seluas 1 Ha di kawasan arah Bandara Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarami Palembang. Mengingat kliennya membeli tanah sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan pengecekan yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu. “kami melaporkan oknum oknum BPN, kami sebagai Kuasa dari pembeli tanah di alang alang lebar seluas 1 hektar di dekat bandara, klien kami beli tanah itu sesuai prosedur, cek n ricek dulu ke BPN, Notaris, di ukur oleh petugas BPN dan tanah itu tidak tumpang tindih, tidak bermasalah dan tidak berhubungan dengan yang lain,” ungkap Jus Sunardi Irawan.

Dikatakan Jus, karena tidak ada masalah akhirnya terjadilah transaksi jual beli tanah seluar 1 hektar tanpa ada kendala, akan tetapi tanpa sepengetahuan Sertifikat selaku Dokumen Otentik dibatalkan sepihak oleh BPN “ kami ke notaris terjadilah transaksi jual beli tanah disitu dengan 7 lembar Sertifikat Hak Milik,  langsung balik nama sudah berubah. Tiba tiba SK Kanwil keluar ada pembatalan atas 7 sertifikat itu, luasnya 1 hektar,” jelasnya

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polda Sumsel, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP /LPB/72/II/2023 /SPKT POLDA SUMSEL. Dimana empat ASN BPN Sumsel yang dilaporkan tersebut diantaranya yaitu, Mahyudin Kasi Pengukuran saat itu, sekarang yang bersangkutan menjadi Kepala Kantor BPN Oku Timur. Ahmad Aminullah SH Mkn saat kejadian bertugas menandatangani keterangan tanah tidak sengeta, sekarang yang bersangkutan menjabat Kepala BPN Muba. Dan Wahyu Setyo Widodo dan Afriansyah.

Dimana Kuasa Hukum Pelapor menilai pembatalan 7 sertifikat diatas tanah 1 hektar oleh petugas BPN dinilai tidak masuk akal, dimana dikatakan Jus alasan pembatalan 7 sertifikat itu tidak masuk akal karena kami sudah datangi kepala BPN, Kanwil, mereka bilang sporadic tidak ditanda tangani oleh Kepala Desa, setelah kami tunjukan sporadic kami itu sudah ditanda tangani kepala desa,  kedua mereka bilang ada perkara pidana kami sudah mengeluarkan SP3 dari Polda Sumsel bahwa ini tidak terbukti ada perkara pidana. Dan yang ketiga dia bilang ada peta bidang foto satelit, kita kordinasi ke BPN Pusat ternyata pemilik sertifikat pemilik tanah tahun 1997 itu peta bidangnya tananya tidak jelas yaitu ibaratnya surat mencari tanah. “jadi kami merasa yang dirugikan oleh pembatalan sertifikat ini oleh Kanwil BPN ini, kami melaporkan oknum BPN, kami melaporkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, terkait pemalsuan surat seakan akan tanah ini tidak bermasalah ternyata bermasalah, bahkan sudah di cabut dengan alasan cacat adminitrasi, kami sebagai warga sudah di rugikan, kami membeli tanah sesuai prosedur, harapkan kami dengan adanya laporan ini oknum BPN ini harus bertanggung jawab, jangan sampai ada korban lain.” ujarnya.(Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *