Kasus Ferrocemen, Oknum PNS Dinas Pertanian Banyuasin, Ditetapkan Tersangka
BANYUASIN, MEDIASRIWIJAYA – Tipikor Polres Banyuasin, resmi menyerahkan Berkas Tahap II kasus Dugaan Korupsi Ferrocemen (Pengembangan Irigasi Lahan Rawa) tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu, (30/6).
Dugaan korupsi di UPKK Tunas Karya Desa Upang Kecamatan Air Sale Kabupaten Banyuasin, yang sumber dana berasal dari Anggaran APBN Kementerian Pertanian RI, melalui Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Kanit Tipikor Polres Banyuasin Ipda Candra Kalefi, SH.MH, didampingi Katim Riksa R Fadli, SH mengatakan adanya dugaan korupsi proyek yang menelan anggaran Rp 3 miliar, antara lain ada paket yang diindikasikan tak memenuhi spek. “Untuk paket yang tidak sesuai spek di Desa Upang Kecamatan Air Salek diduga menelan anggaran sebesar 3 Miliaran rupiah,”katanya.
Candra mengatakan berdasar hasil penyelidikan diketahui kerugian negara ditaksir mencapai 1,1 miliar lebih. “Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti sudah cukup. MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut,”bebernya.
Terpisah, Kajari Banyuasin, Budi Herman,SH,MH melalui Jaksa Penuntut Yophi Misdiyana, SH,MH membenarkan kalau pihaknya menerima Berkas Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Ferrocemen atau pengembangan Irigasi Lahan Rawa di Desa Upang Kecamatan Air Saleh yang menggunakan Anggaran APBN 2016 dari Kementerian Pertanian RI. “Setelah kita melakukan penyelidikan dengan satu orang PPK pada kegiatan tersebut, yang diduga pelaku berinisial MS merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin. MS kami tahan karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Yophi. (rel)