Satpol PP Sumsel Razia Gabungan Terkait Pergub 37 Jelang Tahun Baru

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan mengadakan giat dengan melakukan razia gabungan dalam rangka menegakkan peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 serta menjelang peringatan hari besar Tahun Baru 2021. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra ketika diwawancarai di sela razia dan penertiban prokes Covid-19 dan trantibum jelang Tahun Baru di Wilayah Kota Palembang, Selasa (29/12) malam.
Foto; dre/ms - Kasatpol PP Sumsel, Aris Saputra.
Aris mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tingkat Provinsi Sumatera Selatan, yakni Polda Sumsel, Kodam II SWJ, Korem 044 Gapo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian ada dari POM AD, AL, AU serta Pol PP Kota Palembang, Pol PP Kabupaten Banyuasin mengadakan giat berupa razia gabungan dan penertiban prokes covid 19 dan trantibum jelang Tahun Baru 2021. Aris mengatakan razia yang dilakukan ini adalah kali keduanya dalam rangka menegakkan peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020. Adapun sasaran razia tersebut yakni tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, cafe-cafe, tempat hiburan, indekost dan tempat karaoke yang ditenggarai masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta juga menjaring warga masyarakat yang tidak memiliki identitas diri serta pelanggaran minuman beralkohol dan tidak menutup kemungkinan juga merazia para pemakai dan pecandu narkoba. "Kita harus melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan karena ini bukan lagi tupoksi akan tetapi giat ini merupakan tugas kemanusiaan dan pentingnya menjaga kesehatan pada kalangan masyarakat," tegasnya.
Dalam razia gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan dari tempat hiburan malam yang masih terdapat kerumunan, dan cafe-cafe serta tempat karaoke petugas mengamankan Sebanyak 33 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 18 orang Perempuan yang tidak memiliki identitas diri. "Semuanya kita bawa ke kantor Pol PP Provinsi Sumatera Selatan untuk kita berikan arahan dan edukasi serta dilakukan pendataan dengan membuat surat pernyataan agar segera membuat identitas diri dan tidak melakukan kembali perbuatan yang kurang baik. Pada malam hari ini juga kita berhasil mengamankan minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 361 botol yang terdiri dari minuman beralkohol di atas 2 persen yakni golongan A, B dan C seluruhnya kita amankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mantan Kasat Pol PP Kota Palembang ini juga mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan baik tentang ketertiban, ketenteraman umum serta mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjadi tren serta gaya hidup, kemudian untuk cuci tangan saat ini mayoritas rumah makan, taman- taman hotel, toko, sudah menyiapkan semua tempat cuci tangan kemudian kita juga lebih mengarahkan pada sosial distancing,”jelasnya. (dre)
Facebook Comments