Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Selama pelaksanaan Operasi Pekat Tahun 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 hinggal 26 Maret 2024, Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 27 tersangka terkait kasus narkoba. “Selama periode tersebut, telah dilakukan sebanyak 21 kali penangkapan dengan jumlah tersangka 27 orang,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, Rabu (27/3).
Selain 27 orang tersangka, Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti dengan total narkoba jenis sabu sebanyak 585,60 gram, pil extaci sebanyak 77 butir atau 38 gram dan ganja sebanyak 200 gram.
Dijelaskan Kombes Pol Harryo, operasi besar-besaran dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami Kota Palembang. “Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator warna pink dengan berat bruto mencapai 38 gram,” ungkapnya.
Menurut Harryo, tersangka merupakan bagian dari jaringan antar provinsi Aceh, ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti tersebut kepada pembeli. “Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita dan memang ini sudah menjadi atensi kepolisian kota Palembang sendiri. Kita menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang diketahui milik saudara BA bin Muzakir, tersangka yang telah menjadi target operasi,” jelasnya.
“Kasus menonjol dari operasi pekat 2024 ini adalah pengungkapan tersangka BA bin Muzakir, dia ini merupakan tersangka utama dalam peredaran narkotika di kota Palembang,” tuturnya.
Keberhasilan ini dikatakan Kapolrestabes Palembang, merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan.
“Ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas pelaku kejahatan dan sekaligus sebagai peringatan, bahwa kami tidak mentolerir tindakan mereka. Disamping sebagai efek jera, juga untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang,” tegasnya.
Kombes Pol Harryo mengaku bahwa keberhasilan tersebut merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari jeratan bahaya narkoba. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian masyarakat, memberikan informasi berharga kepada kami sehingga bisa kita ungkap, kami sangat berterimakasih,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengungkap apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak. “Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” jelasnya. (Ly).
