Ketentuan Solat Ied, Pemkot Palembang Keluarkan Edaran
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1440 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan coronavirus 2019 atau covid-19 pemerintah kota Palembang dan Kementerian Agama kota Palembang sesuai tugas dan kewenangan perlu mengeluarkan surat edaran bersama mengenai panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri di saat pandemi covid 19. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang H Deni Priansyah saat jumpa pers di Rumah Dinas Walikota Palembang, Kamis (7/5).
Didampingi Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah dan Juru Bicara Walikota Palembang Reza Pahlevi, H Deni mengatakan surat edaran bersama ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau mushola dan lapangan terbuka pada tanggal satu Syawal 1440 H.
Menurutnya, salah satu dasar edaran instruksi Walikota Palembang nomor 1 tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka peningkatan pengendalian pencegahan dan penanganan penularan corona virus disease 2019 atau covid-19 di Kota Palembang. Sedangkan malam takbiran, Kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala tersebut.
Malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid minimal 10 persen kapasitas tempat.
Keliling ditiadakan namun dapat virtual. Sholat ied di wilayah rt tergolong zona merah atau orange agar dilakukan di rumah masing-masing, tapi di wilayah kelurahan dengan zone hijau atau kuning dapat di lapangan atau masjid dengan pengurus masjid buat surat pernyataan dengan jumlah jamaah 50 persen dengan disediakan perlengkapan alat mencuci tangan,alat pengecek suhuh tubuh, menjaga jarak tidak bersalamanan dan mempersingkat rangkaian acara. Pengurus musola wajib berkoordinasi dg posko ppkm.berbasis mikro di tingkat kelurahan.
Open house dan halal.bihalal ditiadakan kecuali dalam lingkungan rumah sendiri. Kadinkes Palembang mengatakan Update per minggu, jadi masih menunggu hasil dari puskesmas per kelurahan. Bagi wilayah Zona merah dan orange diimbau di rumah masing masing. (rel)