LIPP Sumsel Bersama Perkumpulan Advokad Muda Sriwijaya Mengelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor L2DIKTI Wilayah 2
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Puluhan pemuda mengatasnamakan dari Lembaga Independen Peduli Pendidikan (LIPP) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Perkumpulan Advokad Muda Sriwijaya mengelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah 2 bertempat di Jalan Srijaya No 883 Kelurahan Alang Alang Lebar Kota Palembang. Jumat (26/05) puk 10.00 Wib.
Massa aksi, yang di koordinator aksi oleh Putra dan dikoordinasi lapangan oleh Yopi, datang sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Ganyang Mafia Kampus Tindak Tegas Seluruh Indikasi Pelanggaran #selamatkan dunia pendidikan#. Lindungi Dosen Stop Eksploitasi Keilmuan dan Usut Mafia Kampus’.
Dalam aksinya massa mempertanyakan laporan mereka yang hampir satu hampir dua bulan disampaikan ke L2DIKTI terhadap salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang, yang di duga melakukan pelanggaran dan merangkap jabatan.
Dalam orasinya, mengatakan selain praktek rangkap jabatan, ada juga dugaan aset Yayasan atas nama pribadi pemilik Yayasan, padahal Yayasan bukan atas nama pribadi tapi Yayasan milik masyarakat. Sehingga keuntungan Yayasan untuk keluarga besar pemilik Yayasan.
Belum selesai problem Yayasan, terdapat pula aduan tentang praktik plagiarism yang dilakukan oleh oknum dosen yang merangkap sebagai unsur pimpinan di Yayasan yang Teradu atau Terlapor, yang dari artikel plagiat itu dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis si dosen untuk mengejar gelar guru besar, yang tentu bertentangan dan menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Belum selesal sampai disitu, ada juga dugaan praktik illegall access yang dibarengi dengan dugaan pencatutan nama dosen yang sudah jauh jauh hari angkat kaki dari kampus tapi tetap diklaim tanpa hak untuk kepentingan pragmatisme akreditasi kampus, yang tentu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah dilakukan proses hukum di Lembaga Kepolisian di Sumatera Selatan. “Kami dari Tim Amunisi mendatangi L2DIKTI berhubungan adanya dugaan kejahatan informasi dan elektronik yang dilakukan oleh pihak PTS di salah satu Palembang, terhadap mantan dosennya, kami melakukan investigasi mendalami. Dari hasil pendalaman setidaknya ada 7 pelanggaran hukum yang lakukan oleh salah satu PTS,” ungkap M H Arifin, Ketua Tim Advokasi dari Perkumpulan Advokad Muda Sriwijaya.
Dengan adanya kasus tersebut L2DIKTI selaku perpanjangan tangan negara dan rakyat di regional II untuk di bina dan diawasi serta dimonitoring. Akan tetapi massa aksi menilai L2DIKTI lalai dan abai, karena di duga L2DIKTI tidak merespon apa yang disampaikan. “pelanggaran ini sudah 1 atau hampir dua bulan yang lalu kami laporkan langsung ke L2DIKTI. Tetapi aduan kami tidak ada tindak lanjut, maka itu kami menghimbau L2DIKTI memproses dan kami bersama LIPP dan kawan kawan mengawal ini sampai ke pusat,” jelasnya.
Aksi gabungan bersama LIPP dan Perkumpulan Advokad Muda Sriwijaya, dikatakan Arifin, sebagai bentuk kepedulian akan dunia pendidikan khususnya di Palembang. “Kawan kawan yang aksi sebenarnya mereka bergerak atas dasar moral, kepedulian terhadap dunia pendidikan kita, intinya jangan sampai L2DIKTI ini mandul jika dibiarkan yang kita khawatirkan dosen yang mengabdi itu menjadi korban oleh praktek praktek culas mereka yang mengambil keuntungan dari bisnis kampus,” tuturnya.
Dari setiap aduan yang mereka sampaikan baik di L2DIKTI, ditegaskan kepada pihak L2DIKTI untuk berlaku tegas menindak oknum PTS yang curang. “Jika terbukti aduan aduan ini kami harapkan untuk segera mencabut izin operasional dari PTS yang kami adukan ini,” ingatnya.
Sementara itu. Nurjana, selaku Pokja L2DIKTI Wilayah II Sumsel. Mengatakan jika pihak L2DIKTI baru mengetahun dan menerima surat dari Perkumpulan Advokas Muda Sriwijaya, sudah menurunkan tim. “Sudah dijelaskan jika permasalahan ini sudah yang pegang sudah ada bidangnya, saya baru hari ini tahu (permasalahan tersebut – red), untuk kasus dosen ini kami baru menerimanya pada tanggal 12 mei suratnya, kami langsung membentuk Tim saat ini tengah bekerja,” ujar Nurjana. Disinggung soal oknum PTS yang menjadi Terlapor, Nurjana dengan berat hati tidak banyak berkomentar. “Kawasan di sumsel, bisa di persempit ya di Palembang,” ujarnya singkat.
Massa aksi berjanji dalam waktu dekat, akan turun kembali, untuk meminta L2DIKTI segera bertindak tegas, selain ke L2DIKTI, pengugat akan melayangkan gugatan ke pengadilan “Kami dari tim ini bukan puncak dari upaya hukum kita, kita datang ke sini umsebatas uji fakta dan data, konkritnya kita akan melakukan gugatan ke pengadilan untuk pencabutan izin operasional PTS tersebut, untuk pidana sedang berjalan ada satu kita laporkan ke Polda Sumsel terkait illegall access, nanti ada dua atau tiga lagi akan kita laporkan ke polda dalam wakt dekat,” ingatnya. (Ly)





