Kasus Penipuan Oleh Okum Jaksa, Pelapor bersama Kuasa Hukum Berikan Bukti Tambahan ke Penyidik Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kasus Penipuan yang melibatkan oknum Jaksa Wi di Jambi, mulai berjalan, sudah memasuki tahapan pemeriksaan tambahan Pelapor atau Korban.
Pelapor Teguh (52), didampingi Kuasa Hukumnya, Supendi SH, memenuhi panggilan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diminta ‘Keterangan Tambahan atau BAP Tambahan, Jumat (31/3).
Terkait kedatangan Pelapor Teguh bersama Kuasa Hukumnya Supendi SH, sebagai saksi korban mengenai penipuan proyek fiktif yang menggunakan atau mempermainkan lembaga negara yaitu LPSE milik pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim. “Kami memenuhi panggilan penyidik , hari ini kami dilakukan pemeriksaan tambahan, dan kami juga akan melampirkan bukti keterlibatan oknum jaksa di Jambi,” ungkap Supendi.
Dimana Pelapor, menduga kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Jambi selaku Terlapor. Pada kasus proyek fiktif ini pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Dalam proses pemeriksaan tambahan, Pelapor Teguh, Warga Jambi yang didampingi Kuasa Hukumnya Supendi, juga memberikan beberapa barang bukti tambahan yang diminta petugas penyidik. “Bukti tambahan ini keterlibatan dia (terlapor – red) tadi kita menyerahkan 3 bukti transfer di rekening yang berbeda, dan bukti pesan whatsapp, termasuk bukti transfer dari beberapa proyek itu ada semua,” ujarnya.
Uang Rp 3,1 miliar yang diberikan Pelapor kepada Terlapor Wi itu pada tahun 2021, atas proyek fiktif pembangunan jaringan irigasi Lematang di Pagaralam Sumatera Selatan yang merupakan paket pengerjaan APBN dari Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Selatan VIII dengan nama proyek pembangunan D.1 Lematang Kota PHASE 2. (Ly).




