Kasus Tiktoker Lina Mukherjee ‘Makan Babi Mengucapkan Lafadz Basmalah’ Penyidik Akan Memangil Saksi Ahli Agama.
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Up date kasus Tiktoker Lina Mukherjee ‘makan babi mengucapkan lafadz basmalah’ mulai berjalan. Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pemeriksaan untuk Berita Acara Perkara (BAP) Pelapor, Ustadz Syarif. Selasa (21/03). “Kedatangan kami ke Polda memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel atas laporan kami, atas dugaan penistaan agama di duga dilakukan oleh saudari Lina Mukherjee,” ungkap Sapriadi Syamsudin, SH, MH selaku Kuasa Hukum Pelapor.
Pemeriksaan terhadap Pelapor Ustadz Syarif Hidayat didampingi Kuasa Hukum, Sapriadi Syamsudin, SH, MH. Menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 Wib hingga pukul 12.20 Wib. “Di BAP tadi jumlah pertanyaan ada sejumlah 15 pertanyaan, harus besar pertanyaan tentang penistaan, alasan laporan ini apa saja, pemeriksaan dari pukul 10.30 tinggal 12.20 Wib, pemeriksaan tadi kami mengapresiasi,” ujarnya.
Dikatakan Kuasa Hukum Pelapor, awalan laporan tersebut yang menjadi pokok atau substansi perkara tersebut adalah mengucapkan lafadz Allah dengan lafadz basmalah memakan daging babi dengan sengaja di publis “Terlapor dengan sengaja mengeluarkan kalimat saya dalam keadaan sadar, dan saya sudah 3 kali makan daging babi yang haramkan dalam ajari agama kami agama islam,” tegasnya.
Dijelaskan Sapriadi, analisa hukum pihaknya pemeriksaan tadi laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan mengingat pihak pelapor sudah menyerahkan beberapa bukti. “Karena apa yang kami dalilkan dalam laporan tersebut telah kami serahkan beberapa bukti, baik video yang sudah kami serahkan, dan beberapa screenshoot beberapa komen di video yang di upload melalui tiktok,” ujarnya.
Dari keterangan Sapriady, jika dalam waktu dekat penyidik akan memanggil atau menemui saksi ahli khusus agama. “Ini analisa kami mungkin penyidik akan memanggil saksi ahli kemungkinan dari Majelis Ulama Indonesia, karena menurut kami MUI lah yang berkompeten, dalam menilai apakah ada penistaan agama terhadap laporan ini,” ujarnya. (Ly)




