Direktorat Polairud Polda (Sumsel) Berhasil Mengamankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut BBM ilegal
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Polairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan 5 truk modifikasi pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton, di kawasan Dermaga Rakyat Desa Prajen Perairan Mariana Kabupaten Banyuasin. Rabu (30/11/2022).
Petugas juga mengamankan 10 orang, terdiri dari 5 sopir dan 5 keren, di duga BBM Ilegal ini berasal dari aktifitas ilegalbdrilibg di Desa Keluarga Kabupaten Musi Banyakin (Muba) Sumsel. Penangkapan dan pengungkapan ini dipimpin langsung Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Andreas Kismaedi, didampingi Wadir AKBP Zahrul Bawain melalui jalur peraoran dengan mengunakan speedboad.
Selanjutnya barang bukti dan para pelaku, digelandang ke Mapoldairud Polda Sumsel, guna penyelidikan lebih lanjut. Dirpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi, mengatakan jika mobil truk sudah dimodifikasi dimana pada bak truk terdapat tedmon yang berbeda ukuran dan ada kran untuk menampung BBM ilegal, saat ditangkap ke lima truk sedang menunggu didermaga. “Lima mobil truk modifikasi ini membawa beragam ada 12 ton, 10 ton, 8 ton dan 15 ton. Jadi totalnya ada 60 ton fari lima truk yang diamankan,” ungkapnya.
Dijelaskan Dirpolairud, terungkapnya pengangkutan BBM Ilegal ini berawal dari personel Ditpolairud Polda Sumsel yang sedang patroli rutin di wilayah Muara Kumbang, melihat dan curiga banyaknya truk truk yang pakir. “Anggota Ditpolairud Polda Sumsel patroli rutin di muara kumbang, anggota curiga banyak truk yang pakir di dermaga diprajen, Diperiksa anggota disitu ada BBM yang di duga Ilegal,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terakhir asal BBM, dan tujuan penjualan dari BBM Ilegal jenis solar ini, termasuk penampung sekaligus pemilik BBM Ilegal ini. “Ini masih pendalan kita karena penampunya belum dapat, orang yang kita amankan ada 10 orang dan ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. Atas perbuatannya 10 orang yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang Migas ancaman hukuman 5 tahun. (Ly).





