Ditlantas Polda Sumsel “Amankan” Mobil yang Ubah Bentuk TNKB
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra Sik SH, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang kedapatan mengendarai mobil dimana TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, saat melintas di Jalan May Salim Batubara Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (9/6) sekitar pukul 12.30 Wib.
Mobil Honda CR – V warna hitam, dengan Nopol BG 1525 FR, yang dikemudikan oleh VH, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel, saat itu melintas di TKP, langsung diberhentikan dan diamankan ke Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, untuk diproses. “Kita amankan di Jalan May Salim Batubara saat kita melintas di jalan, sekarang mobil sama pengemudinya dibawa ke Ditrektorat, untuk dibuat berita acaranya,” ungkap Kombes Pol M Pratama, Dirlantas Polda Sumsel.
Menurutnya, di wilayah hukum Polda Sumsel, Plat warna dasar putih tulisan hitam belum diberlakukan, jika warga masyarakat yang kedapatan mengubah bentuk TNKB pada kendaraannya akan dikenakan saksi berupa tilang. Ia menjelaskan menerangkan kepada pemilik mobil jika Plat dasar warna putih tulisan hitam, atau mengubah bentuk TNKB adalah suatu pelanggaran.
Mengingat hal tersebut belum berlaku, bahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel telah berupaya melalui Media Sosial dan Media Cetak maupun elektronik menjelaskan jika Plat Putih tulisan hitam belum berlaku di Wilayah Hukum Polda Sumsel. “Masyarakat tahu bahwa saat ini bahwa sudah beredar berita dan lain- lain bahwa terkait material plat untuk roda 4 atau mobil dengan warna dasar hitam ke warna putih namun sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksana teknisnya, Material putih pun belum kita terima, namun justru kita bertanya- tanya? Dari pengakuan ibu tadi, dari mobil baru itu didapat hitam asalnya diubah dengan sendirinya dengan dicat sendiri putih diembose lagi dengan warna hitam,” jelas AKBP Endro, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatanya, dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, pemilik mobil jelas telah melanggar hukum langsung dikenakan upaya hukum tilang dan plat putih pada kendaraan dicopot petugas. “Karena Plat Nomor tidak sesuai dengan spek yang dikeluarkan Korlantas saat ini, tetap dilakukan upaya hukum oleh kawan- kawan penegakan hukum berupa penilangan,” tegasnya.
Dari pantauan. Pemilik mobil VH berada di ruangan Kasubdit Regident Ditlantas, bersama Dirlantas Polda Sms Kombes Pol M Pratama didampingi AKBP Endro, Kasubdit Regident.
VH, pemilik mobil di hadapan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama dan Kasubdit Regident, AKBP Endro mengakui salah dan bersedia menerima hukuman berupa tilang, mengingat dirinya mengira plat putih sudah berlaku dari media sosial. “Saya gak tahu, saya tahu plat itu hitam putih, tapi sejauh itu sudah diberlakukan (dasar putih tulisan hitam-red), saya tahu dari sosial media dan sebagainya. Sejujurnya jika itu melanggar saya tidak akan melakukannya,” akunya. (Ly).




