HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Fakta Persidangan Keterangan Saksi Polda Susmel Dapat Free Rp 2 M Dari Kasus Suap Proyek Musi Banyuasin

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Sidang Perdana kasus suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Non Aktif Dodi Reza Alex Noeedin dengan menghadirkan terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku penyuap. Dalam keterangan salah satu saksi, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori menyebut uang suap pengerjaan empat proyek di Muba turut mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar. Herman menyebut uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Sumsel Tahun 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang secara virtual. Kamis (20/1).

Herman mengungkapkan, terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian. “Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya itu dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ungkap Herman dalam persidangaan.

Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga turut dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini masih berstatus tersangka. Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun mengakui uang tersebut mengalir ke Polres Muba. “Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba), katanya tolong di bantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan itu diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” tambah Herman.

Masih dikatakan Herman jika jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy beragam. Untuk Bupati Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3 – 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen. Pada awal 2021, diketahui Suhandy pun memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp 2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp 1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori. Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan. “Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari,” ujar dia. Dari Rp1 miliar tersebut, secara rinci, Rp 800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp 200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR. “Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi,” ujar Herman.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu hal tersebut lebih lanjut mengenai fakta persidangan tersebut. “Kalau memang ada nanti kita klarifikasi kebenaran informasi tersebut, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya,” ujar Supriadi. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *