Pengen Poya-Poya, Nekad Curi HP Tetangga
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Lantaran tidak punya uang untuk poya- poya, tersangka Reza Fajriansyah alias Ejak (19), nekat membawa kabur handpone tetangganya yang tak lain orang tua temannya yang tengah dicas, tersangka tak berkutik setelah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, Senin (6/10) sekitar pukul 17.00 Wib.
Tersangka Reza diringkus di rumahnya di Jalan KGI Suro Lorong Rela Rt 011 Rw 05 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang, dari tangan tersangka petugas hanya mengamankan tiga helai pakaian jenis baju yang dibeli dari hasil penjualan handpone korban.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Matdoli (41), yang saat itu menitipkan handponenya yang tengah dicas kepada tersangka dengan alasan hendak keluar rumah untuk membeli pulsa sebentar. Saat pulang handpone korban sudah tidak ada saat ditanya kepada saksi bahwa hanpone korban dibawa kabur oleh tersangka Ejak. “Benar kita mengamankan tersangka 362 KUHP atas nama Ejak, kita mendapat laporan dari korbannya Mardoli, mengatakan jika Hpnya hilang saat tersangka datang ke rumah, sementara itu korban keluar rumah untuk beli pulsa, waktu korban pulang hanpone dan ejak sudah tidak ada lagi,” ungkap Kapolsek IB 2 Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusmanto, Sabtu (16/10).
Masih dikatakan Kapolsek IB 2 Palembang. Korban pun sempat melakukan pencarian kepada tersangka Ejak kepada orang tua tersangka, bahkan tersangka sejak mencuri handpone korban tidak pulang kerumah. Hingga kasus pencurian handpone ini dilaporkan korban ke pihak polisi.
Atas dasar laporan tersebut. Kapolsek IB 2 Palembang Kompol M Irsan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rusmanto SH, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, dari hasil penyelidikan mengetahui jika tersangka berada di rumah, tim opsnal Polsek IB 2 Palembang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Setelah kita selidiki bahwa yang mencuri handpone korban adalah Ejak, langsung kita kejar dan kita dapati tersangka ini di rumahnya, dan dia mengakui jika dia yang mencuri handpone itu dan handpone telah dijualnya seharga Rp 550 ribu,” jelasnya.
Tersangka bersama barang bukti baju yang dibeli dari hasil menjual handpone korban digelandang ke Mapolsek IB 2 Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan.
Sementara tersangka Ejak, hanya bisa pasrah saat diringkus petugas, dan di hadapan penyidik mengakui jika handpone korban dicuri karena tidak ada uang, bahkan handpone korban di jual tersangka di kawasan Internasional Plaza (IP). “Aku katek duet, waktu mau maling itu sempat mikir dulu, karena katek duet dan idak begawe jadi aku ambek, aku ke rumah tetangga itu cuma mau main bae, HP di atas salon saat itu ada satu orang di sana lagi tidur, HP aku jual di IP seharga Rp 550 ribu untuk beli baju dan makan, sabu tidak,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (Ly)




