HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Ditresnarkoba Polda Gelar Pemusnahan BB

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti sabu sebanyak 2.124,88 gram dan pil extacy sebanyak 2.007 butir, setelah disisihkan untuk pemeriksaan Lab dan Persidangan,  hasil ungkap kasus selama Bulan September 2021, dari 10 Laporan Polisi (LP) dengan 11 tersangka bertempat di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (29/9).

Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil extacy yang di sita dari 11 tersangka yang terdiri dari 11 laki laki dan seorang perempian ini sebanyak untuk sabu sebanyak 2.124 gram dan extaci sebanyak 2027 butir, setelah disisihkan untuk pemeriksaan Lab  pada sabu sebanyak 28,16 gram dan pil ectacy sebanyak 10 butir sedangkan penyisihan untuk persidangan pada sabu sebanyak 60 gram dan pil exracy sebanyak 10 butir. Sehingga pada hari ini (29/9) petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba untuk sabu sebanyak 2.124,88 gram dan pil extacy sebanyak 2.007 butir.“Hari ini pemusnahan barang bukti penangkapan selama bulan september 2021, ada 10 LP dengan 11 tersangka dari berbagai wilayah, yang paling jauh itu dari OKU Timur, OKI dan Musi Banyuaisn sekayu, dan yang paling besar itu penangkapan kita di betung sekitar 1 kg sabu dan 2 ribu inek,” ungkap Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, didampingi Kabag Bin Opsnal Kompol Dwi Utomo dan Kaur Penum Bidhumas, Kompol Astuti Sh.

Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Sumsel. Dari pemusnahan ini pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 17.326 jiwa anak bangsa dari ketergatuan atau bahaya narkoba, jika sabu sebanyak 2.212,02 gram dikalikan dengan 6 orang mencapai 13.272 jiwa. Sebaliknya pada pil extacy sebanyak 2027 butir dikalikan dengan 2 orang sama dengan 4.054 jiwa. Sebaliknya pemusnahan barang bukti ini, ditegaskan Kombes Pol Heri Istu selain menghindari hal hal yang tidak diinginkan sekaligus amanat undang undang “pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kewajiban dalam amanat UU, sekaligus pertanggungjawaban terhadap barang bukti dimana barang bukti yang di sita sudah ditetapkan oleh pihak kejaksaan harus kita musnahkan setelah dua minggu adanya penetapan,” terangnya.

Barang bukti yang akan dimusnahkan sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh pihak Lab untuk mengetahui kanduangan zat yang terdapat pada narkoba tersebut, selanjutnya baru lah narkoba jenis sabu dan pil extacy di blender dicampur air serta diterjen. Disaksikan oleh ke 11 tersangka barang bukti yang sudah di blender di buang ke saluran pembuangan. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *