Kurun 1 x 24 Jam, Dua Begal Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Hanya kurang dari 1 x 24 Jam. Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Banyuasin, berhasil meringkus MRS (15) satu dari dua pelaku begal, saat sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya di kawasan Sako Palembang. Minggu (26/9) sekitar pukul 02.00 Wib.
Penangkapan pelaku MRS, yang masih berstatus pelajar ini merupakan warga Jalan Tunas Muda Rt 007 Rw 006 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, ditangkap setelah pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Talang Kelapa Banyuasin menerima laporan orang tua korban, Syaiful (45) jika anaknya ES (16) telah jadi korban begal saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Kauman Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Sabtu (26/9) pukul 11.00 Wib.
Dimana kedua pelaku MRS bersama pelaku Aldo (DPO) datang mengunakan sepeda motor mendekati korban, pelaku MRS dengan alasan meminta handpone korban untuk menelpon, melihat korban seorang diri pelaku Aldo langsung mencekik leher korban dan memukul kepala korban, melihat Handpone masih ditangan korban pelaku MRS langsung merampas handpobe korban merek Realme C12 warna biru.
Kedua pelaku berhasil kabur, dan korban pun sempat melakukan pengejaran tapi gagal, akhirnya korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang langsung ditindak lanjuti. “Setelah mendapat laporan korban, kita langsung menurunkan tim Opsnal untuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku,” ungkap Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Haris Munandar Hasyim, SH, Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Panji. Senin (27/9).
Pengejaran pun langsung dipimpin Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Haris Munandar Hasyim di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Panji. Setelah melakukan peyisiran arah kaburnya kedua pelaku, berdasarkan ciri ciri pelaku yang disampaikan korban, petugas kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku MRS beserta berapa barang bukti. “Setelah kita olah TKP dan petunjuk saksi korban, kita berhasil mengamankan pelaku MRS saat mau pulang kerumahnya di Sako, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nopol BG 5388 ADH, 1 buah baju warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna biru dan topi warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek” jelasnya.
Di hadapan penyidik. Pelaku MRS mengakui aksi perampasan handphone korban yang dilakukan bersama rekannya Aldo. “Iya. Aku sama Aldo, merampas HP korban, tugas aku dekati korban pura pura minta HP untuk nelpon, dan merebut HP korban kalau Aldo yang pukul korban,” akunya.
Saat ini petugas masih memburuh satu pelaku lagi atas nama Aldo, dan atas pembuatannya pelaku MRS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 9 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Ly)




