HeadlineHukum&KriminalOgan IlirPalembangPolda SumselSUMSEL

Tim Ditreskrimun Polda Pastikan Tersangka  Sehat, Kasus Pedofilia di Ponpes AT

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Dipastikan kejiwaan atau psychologis, Junaidi (22) tersangka tindak pidana pedofilia anak di bawah umur, yang dilakukan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) AT di Ogan Ilir (OI) Sumsel, dinyatakan sehat dapat mempertanggungjawabkan pembuatannya di mata hukum.

Di mana pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pendalaman terhadap kejiwaan tersangka Junaidi, setelah berkoordinasi dengan tim spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dan psikolog dari Satker SDM Polda Sumsel. “Nah, dari koordinasi kita dengan teman- teman psikolog dari SDM, bahwa sejauh yang mereka dapatkan bahwa pelaku ini tidak ada hal yang membuat dia tidak layak mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Artinya bahwa dia sangat cukup sehat secara kejiwaan sehingga dianggap pantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKBP Tulus Sinaga SIK, MH Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (21/9).

Saat ini penyidik dari Subdit IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Sumsel, masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain, sementara korban yang terdata terdapat 26 orang anak di bawah umur yang menjadi korban pedofilia tersangka Junaidi. “Untuk korban lainnya sejauh ini masih di angka 26 orang, untuk demikian tetap kita lakukan upaya pendalaman pada para korban, pada lingkungan sekolah tersebut, termasuk juga kepada pelaku barangkali masih ada korban lain,” jelas AKBP Tulus.

Masih dikatakan Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap para korban yang sebagian anak- anak, dengan sangat hati- hati jangan sampai menimbulkan dampak ke depan termasuk pemeriksaan visum. “Kita sudah memeriksa beberapa anak, kita cukup berhati- hati karena bagaimanapun kejiwaan anak ini harus betul- betul dijaga, jangan sampai dalam pemeriksaan kita malah berdampak terhadap tekanan kejiwaan anak tersebut,” ujarnya.

Untuk mengembalikan rasa kepercayaan diri setiap korbannya, pihak penyidik bekerja sama dengan berbagai pihak seperti KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Dinas Sosial. Sejauh ini pihaknya belum menerima atau menemukan adanya duga- duga yang membahayakan misalnya korban ada yang dipresi. “Nanti kita berkoordinasi dengan instansi terkait untuk treatment mereka (para korban) ini untuk mengembalikan rasa kepercayaan dirinya,” terangnya.

Saat ini penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel, masih melakukan pendalaman atas kasus yang menjadi sorotan di tengah masyarakat, dimana para korban masih di bawah umur menjadi korban asusila oleh pamongnya sendiri di Pondok Pesantren AT.

Apakah ada korban lain atas kejadian tersebut, untuk itu Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel mengharapkan peran serta orang tua dapat melindungi anaknya, dan terkhusus yang pernah mensekolahkan anaknya disana dalam kurun waktu satu atau dua tahun untuk membantu pihak kepolisian, agar kasus tersebut dapat diselesaikan, dan dapat menghilangkan trauma bagi para korban. “Oleh karenanya bagi orang tua yang mungkin menyekolahkan anaknya di sana atau kurun waktu 2 atau 1 tahun ini sekolah di situ coba bantu kami untuk menggali dari anak-anak mereka mungkin pernah diperlakukan hal yang sama oleh pelaku, yang dapat menimbulkan trauma ini harus segera kita putuskan,” serunya.

Banyaknya korban kasus tindak pidana pedofilia oleh pelaku Junaidi ini, terancam Pasal 82 Ayat (1) (2) dan (4) Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 Perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak. Dengan sangsi pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *