Polsek Pemulutan “Bongkar” Sindikat Pencurian Buah Sawit Senilai Ratusan Juta Rupiah.
*Belasan pelaku berhasil diamankan.
INDRALAYA,MEDIASRIWIJAYA- Jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kanit Res IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi berhasil “membongkar” jaringan sindikat pelaku pencurian sembilan ton buah sawit hasil panen senilai ratusan juta rupiah. Sembilan ton buah sawit tersebut milik korban Hendra Wijaya (39), pengusaha warga Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang. Sedikitnya belasan pelaku berhasil diamankan aparat Kepolisian, dan diantaranya melibatkan beberapa orang dalam yang sudah lama bekerja mengangkut hasil panen buah sawit di kebun milik korban yang berlokasi di Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Belasan orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan tersebut antara lain yakni tersangka Sunaryo (52), Tri Budiman (25), Misno (35), Ganda (30), Selamet (43), Albet (35), Ahmad Fauzan (27), Sawen (33), Samsinto (32), inisial Ed (17), Andi (31), Ngadino (40), dan Wahyu (20). Belasan pelaku yang terlibat pencurian tersebut, diantaranya merupakan warga Desa Sungai Rambutan, Desa Pulau Semambu, serta warga Desa Tanjung Pule Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI. Selain mengamankan belasan pelaku, dari tangannya Polisi berhasil menyita barang bukti beberapa tandan buah sawit hasil curian yang siap dijual serta tiga buah besi dodos yang digunakan untuk mengambil buah sawit.
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari didampingi Kanit Res IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi mengatakan, terungkapnya para pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan berawal dari laporan korban Hendra Wijaya. Dalam laporan tersebut korban mengatakan telah kehilangan buah sawit hasil panen. Seharusnya sebanyak sembilan ton sawit hasil panen di kebun Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat, dibawa menggunakan truk yang dikendarai oleh saudara Darmoko untuk dijual ke pabrik yang berada di Muara Enim. Akan tetapi, buah sawit tersebut dijual ke seorang penadah yang berada di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.
Sementara, uang hasil penjualan tersebut senilai Rp 250 juta tidak disetorkan kepada korban. “Merasa dirugikan, korban pun melapor,” ungkap Kanit Res IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi, Jumat (17/9). Dijelaskannya, usai menerima laporan korban, pihak Kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikkan Jumat dinihari (17/9) pukul 10.00. Dan didapatilah empat orang pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni tersangka Sunarto (52) bertindak sebagai mandor, Darmoko (50) sopir, Rizal Fanani (33) petani dan tersangka Rohidi (33) sopir.
Dari pengakuan keempat orang pelaku, jajaran untuk Reskrim Polsek Pemulutan di-back-up tim Macan Sat Reskrim Polres OI langsung melakukan upaya pengembangan keterlibatan para pelaku lainnya. Hasilnya, sembilan dari 13 orang pelaku yang terlibat aksi ini pun seketika turut diamankan tanpa perlawanan. Di lokasi, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku antara lain yakni uang hasil penjualan buah sawit senilai Rp 17 juta lebih, satu unit mobil pick-up Taft Helene warna biru, dua unit kendaraan jenis truk, sembilan ton buah sawit, dua unit troli dorong dan satu buah besi. “Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pemulutan,” tandas Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari didampingi Kanit Res IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi.(Ber)




