Ditreskrimun Polda Bekuk Pelaku Fedofilia di Pesantren OI
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sub Direktorat (Subdit) IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) Direskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap tindak pidana Pedofilia atau Asusila di bawah umur (kasus sodomi dan pencabulan) yang dilakukan oleh oknum Pamong (guru) di salah satu Pondok Pesantren (Ponpres) AT di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 Wib.
Tersangka Junaidi (22) warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan Marta Jaya Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OI Sumsel, tak berkutik saat petugas Subdit IV Renata meringkus dirinya di salah satu rumah korbannya.
Penangkapan tersangka Junaidi, berawal Petugas mendapat laporan dari salah satu orang tua korban sodomi, RY. Dengan laporan LPB/832/IX/2021/SPKT/Polda Sumsel. Yang mana anaknya yanh dibawa umur telah menjadi korban asusila menginap di asramah pada Lembaga Pendidikan / Pondok Pesantren AT di OI Sumsel. “Kita merilis mengungkapkan kasus yang memprihatinkan, berawal dari laporan salah satu orang tua murid, yang curiga terhadap anaknya sakit, kemudian setelah digali didapat keterangan bahwa keadaan anak tersebut telah dilakukan perbuatan asusila di bawah umur dari pamongnya atau wali atau pengasuhnya di asrama,” ungkap Ditreskrimum Polda Sumsel,Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit IV Renata, Kompol Masnoni, Rabu (15/9).
Berdasarkan Laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kasubdit IV Renata, Kompol Masnoni, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan hanya hitungan jam, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah korbannya di OI.
Dengan barang bukti satu stel pakaian korban, satu stel pakaian tersangka, SK pengangkatan atas nama Junaedi sebagai guru, 1 buah KTP atas nama Junaidi, 1 dompet warna hitam merk Levis, 1 buah handphone merek readme c11 warna hitam turut diamankan ke Mapolda Sumsel, ironi hasil penyelidikan ternyata korban mencapai belasan anak didik di bawah umur. “Selanjutnya dari Subdit IV pada tanggal 13 September, telah menerima laporan langsung bergerak dan ternyata terungkap bahwa betul dari alat bukti dan keterangan yang kita peroleh oleh penyidik, betul telah terjadi tindakan asusila dan korban bertambah sementara ada 12 orang anak-anak, yang usianya berkisar antara 12 dan 13 tahun,” jelas Kombes Pol Hisar.
Untuk modus tersangka, dijelaskan Dirreskrimum Polda Sumsel, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara sodomi serta mencium memegang dan mengoral alat kelamin tersangka sampai keluar sperma pada saat korban di kamar sedang tidur dan pada saat korban dipanggil ke kamar. Jika dari 12 anak di bawah umur tersebut, selain diiming iming dengan uang dan makanan, juga dibawa ancaman akan dimasukkan ke dalam gudang dan dikunci, bahkan perlakuan pun berbeda mereka terima dari tersangka.”Modusnya ada beberapa dari 12 anak tersebut, perlakuannya berbeda dari keterangan yang kita gali untuk sementara, untuk perbuatan asusila dengan sodomi ada 6 anak, dan yang lain hanya memegang alat kelamin dan melakukan onani terhadap tersangka. “Anak-anak itu dirayu ada juga diancam dan ini dilakukan mulai dari periode Juni 2020 sampai kemarin perkara ini dibongkar jadi lebih dari 1 tahun perbuatan ini,” ujarnya.
Saat ini pihak Subdit IV Renata Polda Sumsel, masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, apakah ada korban lain yang perlu pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpah anak mereka yang dibawa umur, termasuk pelaku lain. “Kami juga membuka kemungkinan untuk korban-korban lain untuk melaporkan perbuatan yang bersangkutan atau kemungkinan ada pelaku lain. Dan ini sudah ada beberapa yang kita tindaklanjuti atau kita dalami, untuk orang tua yang ingin mengadukan apabila diketahui anaknya ikut menjadi korban dan untuk kami kami menjamin untuk identitas dari anak-anak tersebut kami lindungi,” terangnya.
Atas pembuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mengingat tersangka merupakan Pamong di Pondok Pesantren AT, yang dapat menimbulkan trauma pada jiwa anak didik terkhusus para korbannya. “Untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah dikenakan penahanan kemudian kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) (2) dan (4) Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 Perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan sangsi pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.”
Sementara itu. tersangka Junaidi, dengan tangan terikat mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut dengan cara mengiming – imingi uang terhadap korbannya dengan jumlah puluhan ribu. Selain itu juga dengan ancaman.
Dikatakan Warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ia bekerja di Ponpes tersebut sudah dua tahun. ” Penyimpangan ini baru terjadi satu tahun karena penasaran,” ujarnya. (Ly).





