HeadlineHukum&Kriminal

Pencuri Burung Diamankan ketika Bersembunyi dalam Tedmon

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA – Udiansyah (42) spesialis pencuri burung di kota Palembang ini sempat membuat viral di media sosial, ketika aksi mencuri burung di atap rumah seorang dokter berinisial V di Komplek Kedamaian Permai II  Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang tepergok seorang security,  Kamis (29/7).

Mengetahui adanya aksi pencurian, saksi sekurity langsung menghubungi seorang Bhabinkamtibmas Polsek Kalidoni, sementara warga mengepung rumah dokter V agar tersangka tidak kabur, sembari menunggu petugas Opsnas Polsek Kalidoni tiba, untuk meringkus tersangka Udiansyah yang saat itu masih berada di atas rumah dokter V.

Tersangka Udiansyah, warga Jalan Kebun Sirih Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, diamankan saat sedang bersembunyi di dalam tedmon air, oleh pertugas sekurity, sebelum dijemput petugas tersangka diamankan dalam Pos Sekurity

Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza SE MH, membenarkan jika pihaknya mengamankan sorang laki -laki pelaku percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial ketika aksi mencuri diketahui warga. “Benar, Bhabinkamtibmas kita Pak Darman ini akan pensiun dua bulan lagi dapat laporan ada aksi percobaan pencurian, saat itu pelaku telah berhasil memanjat tembok rumah, terlihat CCTV tersangka langsung diamankan,” ungkap Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra. Jumat (30/07)

Masih dikatakan Kapolsek Kalidoni, tersangka yang berhasil diamankan itu, oleh petugas diamankan di dalam Pos Sekurity agar terhindar dari amukan warga setempat yang kesal akan aksi tersangka. Dalam modusnya tersangka sebelum beraksi memantau situasi rumah korban yang menjadi target aksi pencurian. “Modus tersangka beraksi seorang diri, dengan perlengkapan seadanya melihat rumah kosong dan tidak tahu jika terpantau CCTV, tersangka panjat tembol naik ke atas,” jelas AKP Evial.

Aksi tersangka Udiansyah ini, dikatakan AKP Evial bukanlah hal pertama kali, mengingat tersangka sudah dua kali dihukum atas perbuatannya yang sama. “Dari catatan kita tersangka sudah pernah ditahan dua kali di kita untuk kasus yang sama dan di tempat yang sama, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” jelas AKP  Evial.

Sementara itu pengakuan tersangka Udiansyah, dirinya mengelak jika hendak mencuri akan tetapi hanya mengejar burung, “Saya ketahuan sekurity, ketahuan naik tembok mau kejar burung, naik tembok rumah ujung, saya ketahuan sekuriti CCTV ini yang ke tiga kalinya,” aku tersangka. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *