Samsat Palembang III Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026
Teks foto: Kepala UPTB PPD Wilayah Palembang III, Agus Firmansyah (tengah), bersama staf menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui pembagian brosur dan layanan Samsat Menyapa di wilayah Palembang III.
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kantor Samsat Palembang III menggencarkan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang Oktober 2026. Sosialisasi ini dilakukan untuk memperluas informasi kepada masyarakat mengenai program keringanan pajak yang diberikan Gubernur Sumsel Herman Deru, sekaligus mendorong wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode program berakhir.
Upaya sosialisasi dilakukan melalui pembagian brosur, program Samsat Menyapa, hingga pelayanan menggunakan kendaraan Samsat keliling. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Sumsel Babel.
Kepala UPTB PPD Wilayah Palembang III, Agus Firmansyah, mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui periode pelaksanaan program, jenis keringanan yang tersedia, serta prosedur untuk mengurus pajak kendaraan.

Teks foto: Petugas UPTB PPD Wilayah Palembang III memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung selama Oktober 2026. Gambar diambil beberapa Waktu lalu.
Program pemutihan PKB Sumsel berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Dalam program tersebut, pemerintah menyediakan sejumlah keringanan bagi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu keringanan ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Melalui skema yang ditetapkan, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dengan pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.
Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang disiplin membayar pajak tepat waktu. Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo berhak memperoleh diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sesuai ketentuan program.
Selain itu, tersedia insentif bagi pemilik kendaraan berpelat nomor luar Sumsel atau non-BG yang memenuhi persyaratan untuk melakukan mutasi masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
Dalam skema tersebut, wajib pajak dapat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, Samsat Palembang III berharap masyarakat dapat memahami jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi kendaraannya dan mengetahui prosedur pengurusan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Firmansyah mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan agar tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir pelaksanaan. “Program ini hanya berlangsung pada 1 sampai 31 Oktober 2026. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan keringanan yang tersedia,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak setelah mendapatkan keringanan dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat berdasarkan data kendaraan masing-masing.
Pelayanan UPTB PPD Wilayah Palembang III tersedia di Kompleks Ruko Pergudangan Sky Park Bizz, Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Corner di Talang Jambe.
Masyarakat disarankan memastikan persyaratan administrasi dan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum datang agar proses pengurusan berjalan lancar.
Salah seorang warga Tanjung Barangan, Kecamatan Gandus, Palembang, Sajati, menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama Oktober 2026.
Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan yang disediakan pemerintah. “Alhamdulillah, kami sebagai masyarakat menyambut baik adanya program pemutihan pajak kendaraan ini. Dengan adanya keringanan ini, saya bisa lebih terbantu dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujar Sajati.
Dengan periode program yang berakhir pada 31 Oktober 2026, masyarakat diharapkan segera memeriksa status pajak kendaraan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Sosialisasi yang terus dilakukan Samsat Palembang III diharapkan dapat membantu menjangkau lebih banyak wajib pajak, sehingga informasi mengenai program pemutihan dapat diterima masyarakat secara lebih luas. (*)




