HeadlineHukum&KriminalOKU TimurSUMSEL

Dinsos OKU Timur Bantah Temuan BPK soal Dana Duka: “Semua Sudah Sesuai Prosedur”

Foto:IST – Ilustrasi.

OKU TIMUR, MEDIASRIWIJAYA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Dana Duka Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2025 mendapat bantahan dari Dinas Sosial.

Melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial OKU Timur, Eva Susanti, SE, pihaknya menegaskan bahwa penyaluran Dana Duka telah dilakukan sesuai prosedur.“Dan sudah dicek melalui aplikasi e-Dabu bahwasanya penerima bantuan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan APBD,” ujar Eva melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Ketika dikonfirmasi secara khusus apakah pernyataan tersebut berarti pihak Dinas Sosial membantah temuan BPK, Eva menjawab tegas.“Ya,” jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena berhadapan langsung dengan uraian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut dari pengujian terhadap 155 dokumen pengajuan bantuan sosial, terdapat 14 penerima yang tidak dapat dikonfirmasi sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagaimana kriteria penerima yang dipersyaratkan. Sementara 141 penerima lainnya tercatat sebagai peserta BPJS berdasarkan pemeriksaan melalui aplikasi e-Dabu.

Dengan nilai bantuan Rp1 juta per penerima, nilai bantuan untuk 14 penerima yang disebut BPK tidak dapat dikonfirmasi tersebut mencapai Rp14 juta.

Bukan hanya soal BPJS

Persoalan yang dicatat BPK juga tidak berhenti pada kepesertaan BPJS.

BPK menemukan dalam uji petik adanya tiga ahli waris yang menerima bantuan dengan total Rp3 juta, sementara mereka disebut berstatus PNS dan karyawan BUMN.

BPK menilai status tersebut tidak termasuk kategori masyarakat yang memiliki risiko sosial sebagaimana kriteria penerima bantuan.

BPK juga menyoroti mekanisme verifikasi penerima yang dinilai belum memadai. Dalam laporan tersebut disebutkan Dinas Sosial melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap kelengkapan persyaratan.

Di sisi lain, Eva menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui e-Dabu dan memastikan penerima bantuan telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan APBD.

Ada dua versi yang kini perlu dijelaskan

Dengan adanya bantahan dari Dinas Sosial, persoalan ini kini menyisakan pertanyaan yang cukup sederhana tetapi penting:

Jika seluruh penerima sudah diverifikasi dan terdaftar BPJS, bagaimana menjelaskan 14 penerima yang dalam pemeriksaan BPK disebut tidak dapat dikonfirmasi sebagai peserta BPJS?

Kemudian, apa dasar pemberian bantuan kepada tiga ahli waris yang menurut BPK berstatus PNS dan karyawan BUMN?

Dinas Sosial tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen pendukung atas bantahan tersebut.

Sebab, publik tidak hanya membutuhkan kalimat bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Yang lebih penting adalah data dan dokumen yang dapat menjelaskan perbedaan antara hasil pemeriksaan BPK dengan klarifikasi Dinas Sosial.

Dengan anggaran dan realisasi Dana Duka mencapai Rp1,766 miliar atau 100 persen, transparansi mengenai siapa penerimanya, bagaimana verifikasinya, serta dasar pemberiannya menjadi bagian penting untuk menjawab polemik tersebut. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *