HeadlinePalembangPendidikanSUMSEL

Assoc. Prof. Bukman Lian: Aktivitas Universitas PGRI Palembang Tetap Normal

Teks foto: Suasana konferensi pers di Gedung PGRI, Senin (31/8).

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Aktivitas Universitas PGRI Palembang dipastikan tetap berjalan normal. Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Bukman Lian, memastikan kegiatan perkuliahan tetap berjalan normal dan seluruh agenda akademik berlangsung sesuai rencana. Saat ini, pihak kampus juga tengah mempersiapkan penyambutan mahasiswa baru.“Dua hari lagi akan ada penyambutan mahasiswa baru. Semua agenda berjalan normal seperti yang direncanakan sebelumnya,” kata Bukman saat menggelar konferensi pers di Gedung Guru, Senin (31/8/2026).

Bukman juga menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang. Ia mengimbau seluruh civitas akademika tidak terpengaruh oleh situasi dan polemik yang tengah terjadi di internal organisasi PGRI Sumsel.

Menurutnya, seluruh dosen, pegawai, dan mahasiswa harus tetap menjalankan aktivitas masing-masing agar kegiatan akademik dan pelayanan kampus berlangsung sebagaimana mestinya.“Mahasiswa jangan sampai terpengaruh dengan situasi yang ada saat ini. Tetap fokus mengikuti perkuliahan dan aktivitas akademik seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum UPGRIP Dabi K Gumayra, SH menegaskan Bukman Lian masih sah menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang.

Kuasa hukum menilai keputusan pemberhentian Bukman yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak memiliki dasar kewenangan dari badan penyelenggara perguruan tinggi yang sah.

Menurut kuasa hukum, pihak lain yang mengklaim sebagai kepengurusan penyelenggara UPGRIP juga dinilai belum memiliki legalitas sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.

Ia menegaskan persoalan kewenangan tidak dapat dibangun hanya berdasarkan klaim atau tindakan sepihak. Dalam tata kelola perguruan tinggi, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.“Tidak cukup hanya mengaku sebagai pihak penyelenggara, tetapi harus mampu membuktikan legalitas dan kewenangannya secara sah,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak mengorbankan kepentingan mahasiswa dan civitas akademika.“Yang harus dilindungi adalah keberlangsungan pendidikan. Jangan karena kepentingan segelintir pihak, aktivitas akademik dan masa depan mahasiswa justru menjadi korban,” katanya.

Pembina UPGRIP, Ahmad Zulinto mengatakan penolakan tersebut merupakan sikap bersama seluruh elemen kampus untuk menjaga keberlangsungan kegiatan akademik, tata kelola universitas, serta pelayanan kepada mahasiswa.

Menurutnya, persoalan internal kelembagaan PGRI Sumsel seharusnya tidak sampai mengganggu aktivitas pendidikan tinggi.“Dosen, pegawai dan pengelola UPGRIP sepakat menolak penyegelan. Jangan sampai persoalan internal kelembagaan kemudian berdampak pada kenyamanan civitas akademika dan mengganggu proses pendidikan di Universitas PGRI Palembang,” tegas Ahmad Zulinto.

Ia menilai penyegelan fasilitas kampus berpotensi menimbulkan keresahan dan menghambat berbagai aktivitas yang selama ini berjalan. Terlebih, Gedung Rektorat memiliki fungsi penting dalam pelayanan administrasi dan tata kelola universitas.

Ahmad Zulinto menegaskan UPGRIP tetap mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur kelembagaan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perbedaan pandangan maupun persoalan internal organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu kegiatan akademik.“Kami menghormati mekanisme hukum dan kelembagaan. Tetapi jangan sampai mahasiswa, dosen, pegawai dan seluruh civitas akademika menjadi pihak yang dirugikan. Kampus harus tetap berjalan dan pelayanan kepada mahasiswa harus tetap diberikan,” ujarnya. (saf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *