Dishub OKU Timur: Kami Tak Pernah Keluarkan Izin Angkutan Tambang Batu Split
OKUT, MEDIASRIWIJAYA – Aktivitas angkutan batu split yang melintasi Jalan Adiwiyata kian menuai sorotan. Penggunaan jalan milik Pemerintah Kabupaten OKU Timur tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, meskipun melibatkan kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.
Secara regulasi, penggunaan jalan harus menyesuaikan fungsi dan daya dukungnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan mematuhi kelas jalan serta batas muatan yang telah ditentukan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Truk-truk pengangkut batu split masih bebas melintas setiap hari tanpa pengawasan ketat, memicu kekhawatiran akan kerusakan jalan dan risiko kecelakaan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Timur, Setia Budi mengungkapkan hingga kini belum ada pihak pengangkut yang mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten. “Belum ada satu pun yang melaporkan atau memiliki izin penggunaan jalan yang mereka lalui,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, Rozalino. Ia menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas tersebut. “Kami tidak pernah memberikan izin untuk angkutan tambang itu,” kata Rozalino, Kamis (30/4/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan yang diduga terlibat, yakni CV Alam Tunggal Semesta (ATS), tidak membuahkan hasil. Kontak yang dihubungi justru memblokir nomor wartawan, menimbulkan kesan tertutup terhadap persoalan ini.
Di tengah dugaan pelanggaran yang terjadi, publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkrit untuk menghentikan aktivitas tersebut maupun menindak pihak terkait.
Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Penanganan tegas dinilai mendesak agar potensi kerugian yang lebih besar dapat dicegah. (sp)




