HeadlinePalembangSUMSEL

Edarkan Narkoba AP Diciduk Polisi

PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA – Pada tanggal 20 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap Inisial (AP), seorang pengedar narkotika, di rumahnya yang beralamat di Suka Jadi, Kel. Pelang Kenidai, Kec. Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka berusia 32 tahun dan diduga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5 juta  untuk dijual kembali. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berhasil diamankan.

Tindakan yang telah dilakukan  Sat Resnarkoba antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara tahap I. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.(Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *